Pengurus Korpri Seruyan berjanji perjuangkan kesejahteraan anggota

id Korpri Kalteng, Minsya T Djaling, pelantikan pengurus korpri seruyan

Pengurus Korpri Seruyan berjanji perjuangkan kesejahteraan anggota

Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Kalteng Minsya T Djaling saat melantik pengurus Korpri Seruyan periode 2018-2023 di Kuala Pembuang, Selasa (13/3). (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.

"Visi kita ke depan adalah bagaimana mensejahterakan anggota," kata Haryono usai dilantik menjadi Ketua Korpri Seruyan periode 2018-2023 di Kuala Pembuang, Selasa.

Haryono yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan ini menyebutkan, beberapa terobosan dan inovasi yang akan dilakukan untuk mensejahterakan pegawai, yakni dengan mendirikan usaha toko serba ada untuk melayani kebutuhan umum dan anggota Korpri itu sendiri.

"Kemudian, kita juga akan mengaktifkan kembali koperasi yang akan bergerak dibidang simpan pinjam serta jasa angkutan mini bus," katanya.

Ia menambahkan, untuk meningkatkan kesejahteraan, Korpri juga akan memperjuangkan peningkatan gaji atau tunjangan penghasilan bagi abdi negara di lingkungan Pemkab Seruyan.

Selain itu, Korpri juga berencana memberkkan bantuan atau pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara yang bermasalah, karena ada banyak pengawai terjerat kasus korupsi hanya karena masalah administrasi seperti salah tanda tangan walaupun pada kenyataannya pegawai tersebut tidak menikmati hasil korupsi.

"Kita berharap, dengan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," katanya.

Sementara, Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Kalteng Minsya T Djaling usai melantik Pengurus Korpri Seruyan mengingatkan, pelantikan pengurus Korpri jangan hanya sebagai formalitas, akan tertapi harus memberikan dampak positif dan nilai tambah terhadap pelayanan masyarakat, khususnya pegawai di lingkup Pemkab Seruyan.

Kemudian, Korpri harus memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya peran ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Korpri harus menjadi pilar pemersatu bangsa dan negara dengan ASN sebagai perekat kebhinekaan," katanya.

Ia menambahkan, Korpri sebagai agen perubahan harus berinovasi dan kreatif membuat terobosan-terobosan serta harus mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.

"Sekecil apapun itu, keberadaan Korpri harus ada manfaatnya dan hadirnya Korpri hendaknya dapat memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang sedang dihadapi bangsa ini," katanya.