Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, M Gusti Nur Aini mengaku upaya menutup lokalisasi yang dilakukan pihaknya terus mengalami kemajuan bahkan akan tuntas pertengahan Mei 2018.
Sekarang ini Dinsos sedang berupaya mengurus administrasi angkutan kapal yang nantinya dipergunakan untuk memulangkan pekerja seks komersial (PSK) dari Kabupaten Kobar ke daerah asalnya masing-masing, kata Gusti di Pangkalan Bun, Selasa.
"Kita juga sedang memproses pembukaan rekening masing-masing PSK yang akan dipulangkan, karena sesuai petunjuk Kementerian Sosial wajib diberikan modal Usaha Ekonomi Produkti (UEP) sebesar Rp5,05 juta. UEP itu murni dari anggaran Kemensos, kita hanya mengurus pembukaan rekening," tambahnya.
Lokalisasi di Kabupaten Kobar ada tiga dengan jumlah PSK seluruhnya mencapai 236 orang dan rencananya akan dipulangkan serentak ke daerah asalnya masing-masing. Tiga lokalisasi yang ada di Kobar terletak di Duku Mola dengan jumlah PSK sebanyak 60 orang, di Simpang Kodok lokalisasi 56 orang dan di Sungai Pakit 120 orang.
Gusti mengatakan menutup lokalisasi dan memulangkan PSK merupakan upaya Pemkab Kobar bukan hanya membantu mewujudkan program nasional `Indonesia bebas lokalisasi prostitusi pada Desember 2019`, tapi juga memberantas prostitusi di daerah ini.
"Perintah ibu Bupati, penutupan lokalisasi tidak ada tawar menawar lagi dan harus dilakukan awal bulan puasa, sekitar pertengahan bulan Mei ini. Setelah memulangkan seluruh PSK itu pun, ibu Bupati rencananya akan melakukan pertemuan dengan para pemilik wiswa untuk membicarakan terkait mau dijadikan apa eks lokalisasi tersebut," kata Gusti.
Sebelumnya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan telah memerintahkan Dinas Sosial menginventarisasi seluruh seluruh bangunan yang dipergunakan untuk lokalisasi. Perintah tersebut sebagai upaya menjadikan bangunan eks lokalisasi tersebut memiliki nilai ekonomis dan positif bagi masyarakat.
Sementara PSK yang telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, tapi masih tetap kembali ke Kabupaten Kobar dan melakukan aktivitas prostitusi, maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan.
"Kita membuat aturan Bupati tentang pelarangan pelacuran. Ini yang akan kita gunakan untuk para PSK yang masih beroperasi di Kobar," demikian Nurhidayah.
Berita Terkait
Lurah di Palangka Raya diminta lebih peka dengan kondisi warga
Jumat, 26 April 2024 8:24 Wib
Berikut strategi dalam mengatasi kecemasan sosial pada anak
Senin, 22 April 2024 17:45 Wib
Berkendara menyenangkan manfaatkan keunggulan MAXi Yamaha hingga aksi sosial bersama
Rabu, 17 April 2024 10:32 Wib
Akses Threads di Turki akan ditutup sementara
Selasa, 16 April 2024 11:25 Wib
X tak lagi bisa sembunyikan centang biru bagi pengguna premium
Jumat, 12 April 2024 13:53 Wib
Kebakaran hanguskan 23 rumah di Kapuas
Kamis, 11 April 2024 16:19 Wib
Palangka Raya luncurkan program PEP untuk tanggulangi kemiskinan
Jumat, 5 April 2024 18:14 Wib
Pemkab Sukamara tingkatkan pasar murah cegah risiko sosial
Jumat, 5 April 2024 6:31 Wib