Polres Lamandau belum tahu motif dibunuhnya Ujang

id Polres Lamandau,Kabupaten Lamandau,Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama,Ujang Sariman dibunuh tetangganya

Polres Lamandau belum tahu motif dibunuhnya Ujang

Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama (dua dari kanan) menunjukkan pelaku pembunuh Ujang Sariman, di Mapolres Lamandau, Rabu (11/4/18) (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq).

Korban (Ujang Sariman) mengalami luka robek hampir di seluruh tubuhnya, mulai dari kepala bagian belakang, punggung, sampai betis. Bahkan jarinya juga putus akibat sabetan parang dari pelaku
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Ujang Sariman, 24 tahun yang tinggal di Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur tewas setelah dianiaya tetangganya dengan menggunakan benda tajam berupa parang oleh Redianto, 27 tahun.

Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama, pada saat menggelar press release, Rabu, mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 6 April lalu, sekitar pukul 19:00 wib.

"Korban (Ujang Sariman) mengalami luka robek hampir di seluruh tubuhnya, mulai dari kepala bagian belakang, punggung, sampai betis. Bahkan jarinya juga putus akibat sabetan parang dari pelaku," kata Andhika, di Nanga Bulik, Rabu. 

Pria berpangkat dua melati tersebut juga menambahkan bahwa, untuk motifnya, pihak Polres Lamandau masih belum bisa pastikan apa motifnya. Karena saat ini masih dilakukan pendalaman. Antara korban dan pelaku saling mengenal.

"Yang jelas, dalam waktu 2x24 jam pelaku sudah berhasil kami amankan," ujarnya. 

Saat ini pelaku Redianto masih belum bisa diperiksa lebih lanjut karena pelaku masih sedang dalam keadaan tidak sehat, mungkin karena masih ada trauma pasca kejadian tersebut. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.

"Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya, celana korban serta juga baju pelaku," demikian Andhika.