Tata ruang tak jelas di Kotim picu konflik antara masyarakat dan perusahaan

id DPRD Kotim,Jainudin Karim,Tata ruang tak jelas di Kotim picu konflik

Tata ruang tak jelas di Kotim picu konflik antara masyarakat dan perusahaan

Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jainudin Karim. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Kita berharap tata ruang wilayah kabupaten segera selesai, sehingga bisa mengurangi sengketa pertanahan di Kotawaringin Timur
Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Jainudin Karim menilai belum ada kejelasannya tata ruang wilayah kabupaten dapat memantik konflik di masyarakat.

"Baik itu konflik sesama masyarakat, maupun dengan perusahaan. Kita lembaga legislatif selalu meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa mengatur dengan baik terkait tata ruang wilayah kabupaten, agar tidak terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat," katanya di Sampit, Rabu.

Lebih lanjut Jainudin mengatakan, peran DPRD memberikan masukan kepada daerah terkait tata ruang wilayah kabupaten sebagai salah satu landasan membuat peraturan daerah.

"Pada intinya, DPRD ingin menghasilkan sesuatu yang positif bagi tatanan masyarakat adat, terutama di wilayah Kotawaringin Timur. Dengan begitu konflik yang terjadi antara masyarakat dan masyarakat serta dengan investor bisa dimenimalisir," terangnya.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan selama ini pemicu konflik sengketa lahan yang terjadi di Kotawaringin Timur tidak terlepas dari akibat ketidakjelasan status tata ruang yang belum terselesaikan.

Ditambahkannya dukungan semua pihak baik itu pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam menyelesaiakan permasalahan tata ruang wilayah, agar keinginan bersama bisa berjalan seperti yang diharapkan.

"Kita berharap tata ruang wilayah kabupaten segera selesai, sehingga bisa mengurangi sengketa pertanahan di Kotawaringin Timur," ucapnya.

Masyarakat dan pihak yang bersengketa diharapkan bisa menahan diri dan saling menghargai satu sama lain.

"Penyediaan kebun Plasma atau kemitraan merupakan kewajiban yang harus di penuhi pihak perusahaan jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk menolak atau tidak membangun kebun plasma karen hal itu adalah amanat undang-undang," tegasnya.

Jainudin juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menuntut kebun plasma secara anarkis terhadap perusahaan perkebunan sawit karena semua itu ada prosedurnya.

"Untuk menghindari terjadi konflik diperlukan kebijaksanaan pemerintah daerah dalam mengatur pemenuhan kebun kemitraan," demikian Jainudin. Budi Suyanto