Sabuk Pantai Ujung Pandaran tidak selesai, kontraktor terima sanksi ini

id Sabuk pantai ujung pandaran tidak selesai,Sabuk pantai,Kejari kotim,Dinas perikanan kotim,Wahyudi,Heriyanto,Wisata

Sabuk Pantai Ujung Pandaran tidak selesai, kontraktor terima sanksi ini

Abrasi yang melanda Pantai Ujung Pandaran makin parah. Objek wisata andalan Kotim tersebut makin terancam. (Foto Jurnalis Warga)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pembuatan sabuk pantai di objek wisata Pantai Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, ternyata tidak tuntas sesuai rencana sehingga kontraktornya diberi sanksi.

"Pekerjaan tidak selesai, jadi sanksi diberikan kepada kontraktornya berupa pemutusan kontrak, `black list` (masuk daftar hitam) serta jaminan pelaksanaan dicairkan untuk negara. Itu sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi di Sampit, Jumat.

Kejaksaan memantau proyek ini dalam kapasitas sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini untuk memastikan agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan hukum.

Bentuk sabuk pantai berupa kantong tebal memanjang dengan diameter satu meter yang diisi pasir, kemudian dipasang di dalam air untuk memecah gelombang di lokasi terdampak abrasi. Sabuk pantai berfungsi menahan gelombang agar tekanannya tidak lagi menimbulkan abrasi.

Laporan yang diterima Wahyudi, pekerjaan tidak selesai karena ketebalan pasir di kawasan itu tipis sehingga tidak cukup untuk mengisi kantong sabuk pantai. Akibatnya, pihak kontraktor harus beberapa kali menggeser pompa pengisi pasir sehingga mengakibatkan waktu pekerjaan molor dari target yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

Kondisi itulah yang menjadi alasan kontraktor sehingga tidak bisa menyelesaikan pembuatan sabuk pantai yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut. Pemerintah pun akhirnya memberikan sanksi dengan memutus kontrak dan mewajibkan kontraktor membayar denda, serta nama kontraktor tersebut dimasukkan dalam daftar hitam perusahaan jasa kontraktor karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

"Walau ada pengawalan dan pengamanan TP4D, tapi kalau ada informasi dan fakta yg disembunyikan, dan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetap akan kami selidiki juga. Kejaksaan bukan "backing" para koruptor," tegas Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kotawaringin Timur, Heriyanto mengatakan, pembuatan sabuk pantai Ujung Pandaran dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya hanya mendampingi di lapangan, sedangkan semua tahapan dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

"Informasi yang saya dapat dari kementerian, kontraktornya didenda karena telat waktu penyelesaian dan sampai sekarang masih dalam masa pemeliharaan. Panjangnya sekitar 1.260 meter," kata Heriyanto.

Data Dinas Perikanan Kotawaringin Timur, pembuatan sabuk pantai di Ujung Pandaran dilaksanakan akhir 2017 lalu. Proyek dengan dana lebih dari Rp6 miliar itu seharusnya selesai dalam 40 hari dengan batas akhir pada 15 Desember 2017, namun ternyata molor.

Sabuk pantai sangat dibutuhkan untuk mengatasi abrasi yang makin parah melanda objek wisata andalan Kotawaringin Timur tersebut. Jika tidak diselamatkan, objek wisata berjarak sekitar 85 kilometer dari pusat kota Sampit itu dikhawatirkan hancur tergerus abrasi, padahal pemerintah daerah merencanakan sejumlah pembangunan untuk mengembangkan objek wisata tersebut agar makin menarik minat wisatawan.

Pemerintah daerah sangat berharap pembangunan sabuk pantai dilanjutkan agar kawasan wisata itu benar-benar aman dari abrasi. Selama ini, kuatnya gelombang laut Jawa membawa dampak abrasi yang sangat parah di pantai tersebut.

Beberapa tahun terakhir, puluhan rumah warga terpaksa dibongkar karena pondasinya ambles tergerus abrasi. Para nelayan korban abrasi kemudian direlokasi ke perumahan yang dibangun pemerintah pusat yakni sebanyak 88 unit rumah.

Pemerintah daerah sudah mengusulkan pembuatan sabuk pantai dilanjutkan dan dilaksanakan dengan benar. Heriyanto mengaku bersyukur Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali merespons usulan pembuatan sabuk pantai tersebut.

Respons pemerintah pusat itu ditunjukkan dengan mengutus Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balok Bidiyanto datang ke Kotawaringin Timur, meninjau ke lokasi belum lama ini.

"Rencananya sabuk pantai lanjutan akan dibangun sampai melewati kubah. Panjangnya sekitar 1.800 meter. Finalnya setelah dilaporkan ke Ibu Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Mudah-mudahan saja disetujui. Kita doakan saja," harap Heriyanto.

Pantai Ujung Pandaran cukup diminati wisatawan. Setiap akhir pekan dan hari libur, pantai ini selalu ramai didatangi wisatawan.

Saat libur panjang seperti libur lebaran dan tahun baru, pantai ini biasanya dipadati puluhan ribu wisatawan yang sebagian berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah, bahkan Kalimantan Selatan.

Selain keindahan pantai dan pemandangan rutinitas nelayan, Pantai Ujung Pandaran juga memiliki objek wisata religi. Yakni kubah atau makam ulama bernama Syekh Abu Hamid bin Syekh Haji Muhammad As`ad Al Banjary.

Ulama tersebut merupakan buyut dari ulama terkenal di Kalimantan Selatan yakni Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary atau lebih dikenal dengan sebutan Datu Kelampayan, yang terkenal dengan kitab karangannya berjudul Sabilal Muhtadin yang hingga kini banyak digunakan di sejumlah negara.