Begini upaya Bappenda Kotim optimalkan pemungutan pajak daerah

id Begini upaya Bappenda Kotim optimalkan pemungutan pajak daerah,Bappenda kotim,Pajak,Marjuki,Wakil bupati,Taufiq mukri

Begini upaya Bappenda Kotim optimalkan pemungutan pajak daerah

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri mengalungkan tanda peserta sosialisasi kepada Lurah Baamang Hulu Sufiansyah disaksikan Kepala Bappenda Kotim Marjuki, Senin (24/4/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengerahkan jajarannya hingga tingkat rukun tetangga atau RT untuk membantu optimalisasi pemungutan pajak daerah demi pendapatan asli daerah.

"Hari ini sosialisasi dilakukan kepada lurah, kepala desa, ketua RW dan ketua RT. Nanti saya harapkan juga dilakukan pertemuan secara khusus dengan seluruh camat untuk membantu optimalisasi pajak daerah," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Selasa.

Menurut Taufiq, semua pihak harus mempunyai pemahaman yang sama bahwa pajak daerah digunakan untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat. Untuk itulah seluruh masyarakat, terlebih bagi pelaku usaha, diminta patuh membayar pajak sesuai aturan.

Di hadapan peserta sosialisasi dan pembinaan wajib pajak daerah yang dilaksanakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Taufiq mengingatkan pentingnya kekompakan dan kebersamaan. Sinergitas harus dibangun dengan baik agar semua target kinerja bisa tercapai.

Tahun 2018 ini APBD Kotawaringin Timur ditetapkan Rp1,7 triliun dengan target pendapatan asli daerah lebih dari Rp209 miliar. Ini membuat Kotawaringin Timur menempati posisi tertinggi di Kalimantan Tengah.

Taufiq optimistis target pendapatan asli daerah bisa dicapai jika semua pihak bersinergi untuk tujuan yang sama. Aparatur pemerintah kecamatan, kelurahan, desa hingga ketua RW dan RT mempunyai peran strategis membantu pencapaian target dan peningkatan pendapatan asli daerah

"Kami meminta komitmen dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Kepedulian masyarakat membayar pajak sangat berarti bagi keberlanjutan pembangunan daerah," kata Taufiq.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki mengatakan, sosialisasi dan pembinaan wajib pajak daerah tersebut merupakan upaya pihaknya meningkatkan pendapatan pajak daerah. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak, terlebih bagi instansi pemungut.

"Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kami sosialisasikan lebih dulu agar diketahui masyarakat. Mudah-mudahan Juli nanti sudah keluar persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga bisa diterapkan," kata Marjuki.

Ada 11 jenis pajak daerah yaitu di bidang hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, mineral logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang walet, pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan atau PBB-P2, serta bea perolehan hak tanah dan bangunan (PBHTB).

Sedangkan retribusi daerah ada di 16 SOPD pemungut yang memberikan fasilitas atau jasa.

Potensi pajak daerah dan retribusi daerah di Kotawaringin Timur masih sangat besar. Jika sinergitas semua pihak berjalan baik, Marjuki optimistis realisasi pajak dan retribusi daerah akan meningkat tajam.