Polda Kalteng akhirnya akui tahan Sekda Palangka Raya

id Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor, Kombes Pol Adex Yudiswan, Devi Firmansyah

Polda Kalteng akhirnya akui tahan Sekda Palangka Raya

Sekda Kota Palangka Raya. (Foto AntaraKalteng/Ronny NT)

Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan oleh penyidik Polda Kalteng Ke jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng dalam minggu-minggu ini. Tetapi kepastian penyerahan tahap dua tersebut secara pastinya silahkan tanyakan kepada
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Setelah melakukan penyidikan selama beberapa waktu, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah resmi menahan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berinisial RJK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Ya yang bersangkutan resmi kami tahan sejak, Senin (30/4/18) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Devi Firmansyah di Palangka Raya, Selasa.

Walau mengaku telah melakukan penahanan, namun pihak Dirkrimsus Polda Kalteng belum dapat memberikan penjelasan terkait alasan penahanan. Pihaknya hanya membenarkan bahwa telah resmi menahan Sekda Kota Palangka Raya usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Kalteng.

Baca juga: - Ketua DPRD kaget Sekda Palangka Raya ditahan

                   - Tak ada perlakuan khusus untuk tahanan Sekda Kota Palangka Raya

Pantauan di lapangan sebelum di tahan di Polda Kalteng, hari Senin (30/418) sekitar pukul pukul 09.00 WIB, Sekda Kota Palangka Raya mendatangi kantor Ditres Krimsus Polda Kalteng menggunakan mobil dinas.

Sekitar pukul 11.30 WIB ia sempat istirahat dan menjalankan shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Polda Kalteng. Setelah menjalankan shalat Dzuhur ia tidak kunjung keluar dari ruangan penyidik, bahkan istri dan sanak keluarganya juga datang untuk menjenguk RJK karena ada kabar ia akan dilakukan penahanan pada hari itu.

Sampai pukul 19.00 WIB, pihak penyidik yang sudah merampungkan penyidikannya itu langsung menggiring yang tersangka menuju ruang tahanan Mapolda Kalteng yang masih berada di lingkungan Polda setempat.

Baca juga: Ini proses di Kejati Kalteng terkait kasus tersangka Sekda Kota

Ditempat terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, Adi Santoso saat dikonfirmasi mengenai berkas perkara RJK yang dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan Tinggi mengaku sudah dikembalikan ke pihak penyidik Polda Kalteng.

"Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan oleh penyidik Polda Kalteng Ke jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng dalam minggu-minggu ini. Tetapi kepastian penyerahan tahap dua tersebut secara pastinya silahkan tanyakan kepada penyidik setempat," singkat Adi.

Sekedar informasi tersebut terjadi pada pertengahan bulan Desember 2017. Di mana berawal dua pegawai Pemkot terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Ditres Krimsus Polda Kalteng. Dari dua pegawai tersebut, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga Sekda Kota Palangka Raya yang menjadi tumbal dalam perkara tersebut.

Kedua pegawai pemkot yang di OTT tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya menjadi saksi dalam kasus yang menyeret Sekda Kota Palangka Raya ke ranah hukum pidana khusus itu.

Baca juga: Polisi larang Sekda Palangka Raya pergi keluar daerah