114 kades di Gumas teken pakta integritas pengelolaan DD

id pakta integritas,dana desa,kejati kalteng

114 kades di Gumas teken pakta integritas pengelolaan DD

Ilustrasi - Dana Desa yang dikucurkan dari APBN. (cifdes.web.id)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas dalam pengelolaan dana desa oleh seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Gumas.

"Apa yang kita lakukan merupakan komitmen bersama dalam upaya mencegah pelanggaran hukum yang potensial dalam penggunaan anggaran dana desa. Ini sekaligus menjadi wujud nyata pernyataan komitmen para kades, untuk menggunakan dan memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan, sehingga dalam penggunaannya bisa berhasil guna, berdaya guna, dan tepat sasaran," ucap Koordinator Pidana Kasus Kejati Kalteng Agus Widodo, di GPU Damang Batu, Rabu (9/5).

Ia mengatakan, dalam pakta integritas tersebut kejaksaan ingin membantu dan pengawal penggunaan dana desa dengan tepat, transparan, dan akuntabel, sehingga tujuan utama penggunaan dana desa dapat tercapai dengan baik, dan hasilnya dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

"Dengan demikian, tidak ada lagi penyimpangan ataupun pelanggaran dalam penggunaan dana desa, sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan desa demi kepentingan masyarakat," katanya.

Sementara itu Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, adanya pakta integritas ini akan menuntut pemerintah desa untuk mengubah cara kerja dan pola pikir lama, serta meningkatkan kinerja khususnya dalam hal cara pengelolaan keuangan desa, serta sumber pendanaan desa dari ADD dan DD.

"Untuk itu, seluruh kades harus memegang teguh, menaati dan melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa di dalam pakta integritas. Apabila melanggar, tentunya akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi moral hingga sanksi pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Dia meminta kepada camat, agar lebih tanggap dan berperan lebih aktif dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di desa, sebagai tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan, fasilitasi dan pengawasan. Apabila ada kendala, harus dikomunikasikan dengan SOPD terkait untuk penyelesaian secara cepat dan tepat.

"Apabila segala bentuk upaya pembinaan sudah dilakukan, namun pemerintah desa tidak mengindahkan, maka harus segera diberikan teguran atau peringatan secara tertulis kepada kades yang bersangkutan," terangnya.

Selain itu, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat, agar semakin meningkatkan koordinasi dan komunikasi, dalam rangka upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

"Kita ingin para kades agar jangan pernah beranggapan bahwa pakta integritas kesepakatan dan juga komitmen bersama ini nanti hanyalah sebagai bagian dari acara seremonial saja," tegasnya.

Terpisah, Kajari Gumas Koswara menambahkan, pakta integritas ini merupakan program Kejaksaan Tinggi Kalteng, agar para kades mempunyai komitmen bersama untuk menggunakan dana desa sesuai ketentuan, demi terciptanya desa yang mandiri dan sejahtera.

"Para kades jangan main-main dan mengambil keuntungan pribadi dalam mengelola dana desa. Pergunakanlah sesuai APBDes yang sudah disepakati. Jangan melakukan mark up apalagi pertanggungjawaban fiktif. Harus berkomitmen menggunakan dana desa sesuai ketentuan," demikian Koswara.