BPJS beri kemudahan layanan kesehatan selama Lebaran

id BPJS Kesehatan Palangka Raya,Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Elke Winasari

BPJS beri kemudahan layanan kesehatan selama Lebaran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Elke Winasari. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya memberikan kemudahan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama libur Lebaran mulai H-8 sampai H+8 atau terhitung mulai tanggal 7 Juni sampai 23 Juni 2018.

"Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Elke Winasari dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan kemudahan layanan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya luncurkan program PIPP

"Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata wanita berhijab ini.

Elke menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas seperti klinik pratama dan dokter praktek perorangan yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Baca juga: - Tingkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan Palangka Raya gandeng 139 Faskes

                   - BPJS Kesehatan Optimistis Kepesertaan Capai 95 Persen

"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," katanya.

Untuk itu, peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS dan memastikan kepertaan yang aktif dengan taat bayar iuran serta segera download aplikasi Mobile JKN untuk mempermudah akses informasi kepesertaan.

"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut seperti Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, serta pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.