Pemkab Kotim ancam perusahaan tak bayar THR

id Pemkab Kotim ancam perusahaan,ancam tak bayar THR,Bupati Kotim, Supian Hadi

Pemkab Kotim ancam perusahaan tak bayar THR

Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng mengancam akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar tujangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Bupati Kotim, Supian Hadi di Sampit, Selasa, mengatakan THR merupakan hak karyawan, dan pembayaran selambat-lambatnya H-7 lebaran.

Kalau sampai lewat atau tidak membayar, maka perusahaan akan mendapat sanksi.

"Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku tentu ada sanksinya jika lambat atau tidak membayarnya, salah satunya adalah sanksi administrasi," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan sanksi itu yakni didenda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Sanksi denda itu diatur dalam Pasal 10 Ayat 1, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR," ujarnya.

Sedangkan di pasal 11 menyebutkan, setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya aturan itu, Supian Hadi meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawan.

"Intinya kami minta THR harus dibayarkan paling lambat H-7, karena itu hak dari para pekerjanya," tegasnya.

Untuk meminimalisasi keterlambatan pembayaran THR, pemerintah Kotim telah membuka posko pengaduan THR yang bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Bagi karyawan yang tidak menerima THR hingga waktu yang ditentukan bisa langsung lapor ke posko, agar dapat ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada perusahaan untuk tidak meliburkan karyawannya secara bersamaan. Hal itu perlu dihindari agar karyawan yang mudik tidak menumpuk di pelabuhan maupun bandara.