Pelayanan publik Pemkab Barut segera dinilai Ombusdman

id Ombudsman,Pemkab Barut ,Pelayanan publik

Pelayanan publik Pemkab Barut segera dinilai Ombusdman

Sekda Pemkab Barito Utara Jainal Abidin (kiri) didampingi Plt Asisten Administrasi Umum Setda setempat Efendi memimpin rapat koordinasi pelaksanaan reformasih birokrasi di Muara Teweh, Rabu. (Foto Dinas Kominfo dan Persandian Barut)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadwalkan pada Juli 2018 melakukan penilaian tentang kualitas pelayanan publik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut).

"Terkait rencana tersebut saya minta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan delapan item area reformasi dan birokrasi dengan 12 komponen reformasi birokrasi," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barut, Jainal Abidin di Muara Teweh, Rabu.

Sehingga bisa selesai sebelum penilaian oleh Ombudsman Kalteng pada bulan Juli 2018.

"Untuk persiapan itu Pemkab Barito Utara melakukan rapat pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah tahun 2018," tambahnya.

Hal itu, sebutnya menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:061/3137/SJ tanggal 21 Mei 2018.

Jainal mengatakan reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bussiness process) dan sumber daya manusia aparatur.

"Kami saat ini terus melakukan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat diantaranya penyelenggaraan pelayanan perizinan yang merupakan salah satu reformasi birokrasi di daerah ini," ujarnya.