Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadwalkan pada Juli 2018 melakukan penilaian tentang kualitas pelayanan publik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut).
"Terkait rencana tersebut saya minta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan delapan item area reformasi dan birokrasi dengan 12 komponen reformasi birokrasi," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barut, Jainal Abidin di Muara Teweh, Rabu.
Sehingga bisa selesai sebelum penilaian oleh Ombudsman Kalteng pada bulan Juli 2018.
"Untuk persiapan itu Pemkab Barito Utara melakukan rapat pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah tahun 2018," tambahnya.
Hal itu, sebutnya menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:061/3137/SJ tanggal 21 Mei 2018.
Jainal mengatakan reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bussiness process) dan sumber daya manusia aparatur.
"Kami saat ini terus melakukan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat diantaranya penyelenggaraan pelayanan perizinan yang merupakan salah satu reformasi birokrasi di daerah ini," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Kotim komitmen wujudkan Kabupaten Layak Anak
Selasa, 7 Mei 2024 20:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan posyandu untuk pendataan dan penanganan stunting
Selasa, 7 Mei 2024 19:26 Wib
DPMPTSP Kotim edukasi pelaku usaha implementasi dan pengawasan perizinan berusaha
Selasa, 7 Mei 2024 17:28 Wib
Pemkab Kotim matangkan persiapan pabrik pengolahan limbah medis
Selasa, 7 Mei 2024 17:02 Wib
Ratusan peserta ikuti olahraga tradisional pada Festival Marunting Batu Aji
Selasa, 7 Mei 2024 16:46 Wib
Pemkab Barito Utara melaksanakan tes asesmen sistem merit
Selasa, 7 Mei 2024 16:31 Wib
DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan
Selasa, 7 Mei 2024 16:17 Wib
Pemkab ajak PKK Gumas berperan aktif wujudkan keluarga mandiri
Selasa, 7 Mei 2024 9:55 Wib