PT PCC diminta bayar ratusan juta kepada 15 karyawan

id Disnakrertrans Bartim, PT PCC diminta bayar ratusan juta kepada 15 karyawan,PT PCC,Kepala Disnakertrans Bartim, Drs Darius Adrian ,gaji sisa kontrak

PT PCC diminta bayar ratusan juta kepada 15 karyawan

Ilustrasi. (Istimewa)

...dana sebesar itu diperuntukkan membayar gaji sisa kontrak kepada 15 eks karyawan PT PCC yang dipecat secara sepihak
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, menyurati PT Prima Coal Chemical (PCC) terkait pembayaran gaji sisa kontrak kepada 15 eks karyawannya.

Kepala Disnakertrans Bartim, Drs Darius Adrian di Tamiang Layang, Selasa, mengatakan, pihaknya menyurati PT PCC agar segera menyelesaikan hasil putusan kasasi atas gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Dalam putusan tersebut diperintahkan PT PCC untuk membayar sisa gaji kontrak dengan total kurang lebih Rp251.755.000,-. Kita surati agar pihak perusahaan segera menyelesaikannya," tandas Darius.

Menurut Darius, dana sebesar itu diperuntukkan membayar gaji sisa kontrak kepada 15 eks karyawan PT PCC yang dipecat secara sepihak.

Baca juga: Mediasi PT PCC Dengan 15 Karyawannya Gagal

Pemecatan tersebut dinilai tak prosedural. Pemecatan dilakukan sehari setelah karyawan dirumahkan oleh perusahaan.

Menurutnya, pemecatan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan pasal 62 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Darius mengharapkan pihah-pihak perusahaan yang ada di Kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunai - Jari Janang Kalalawah" menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Baca juga: PT PCC Diminta Selesaikan Masalah PHK 15 Karyawannya

"Hal ini merupakan contoh agar tidak terulang kembali. Yang diharapkan Pemerintah adalah agar investor bisa berinvestasi dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dalam putusan nomor  3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plk yang telah incrah (berkekuatan hukum tetap) per Mei 2018,  disebutkan bahwa dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. menyatakan PHK sepihak tidak sesuai Pasal 62 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat putus setekah dibacakan putusan. 

Baca juga: Pemkab Barito Timur Kunjungi PT PCC, Ada Apa?

Dan menghukum tergugat untuk membayar sisa gaji sesuai kontrak, perjanjian kerja waktu tertentu untuk 15 orang sebesar Rp251.755.000,-  dan membebankan biaya perkara sebesar Rp491.000.

Masalah PHK sepihak bergulir sejak Agustus 2017. Mediasi yang dilakukan Disnakertrans Bartim setelah bipartit dan tripartit gagal. Kontraversial pemecatan sepihak akhirnya digugat oleh Yansen bersama 14 rekan senasibnya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya.