Panwaslih Gumas terima laporan dugaan pelanggaran Pilkada

id panwaslih gumas,paslon Loto,pilkada gumas

Panwaslih Gumas terima laporan dugaan pelanggaran Pilkada

Ketua Tim Pemenangan Paslon LOTO saat menunjujan barang bukti di LOTO Centre, Minggu (24/6/28) malam. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Pantia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima laporan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan salah satu tim Paslon. Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon Lohing Simon-Suprapto Sungan (LOTO), Margo Tumon dan rekan di kantor Panwaslih Gumas, Senin (25/6/18).

Ketua Panwaslih Kabupaten Gumas, Walman Tristinto didampingi Komisioner Katriana dan Agu Dwi Cahyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap laporan itu dengan melibatkan tim dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), seperti unsur kepolisian dan kejaksaan.

"Kami menerima semua laporan dari tim paslon mana saja selama memenuhi syarat formil maupun materil. Sejauh ini, baru satu tim paslon yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada itu. Jika terbukti benar akan ada hukuman pidananya," katanya.

Untuk jangka waktu penyelesaiannya, lanjut dia, pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pengkajian. Namun, jika tim Gakkumdu memerlukan keterangan atau bukti tambahan maka ada waktu dua hari.

"Jadi, totalnya ada waktu selama lima hari," tandasnya.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Paslon LOTO mengharapkan, laporan mereka itu ditindaklanjuti dan diproses Panwaslih Gumas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karena, kami ingin Pilkada Gumas yang bersih dan bebas dari politik uang dan pelanggaran lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, temuan tim LOTO itu di Pasir Putih Kecamatan Tewah, Desa Manyangan dan Desa Penda Pilang Kecamatan Kurun. Dugaan pelanggaran itu, adanya pembagian paket sembako dan uang tunai.

"Totalnya, ada tiga kasus yang kami temukan dengan lokasi yang berbeda, dengan saksi dan barang bukti nya," demikian Margo Tumon.