Yantenglie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hilangnya kas Katingan Rp35 miliar

id Ahmad Yantengli sebagai tersangka,polda kalteng,Polda Kalteng tetapkan Yantengli sebagai tersangka hilangnya kas Katingan Rp35 miliar,Kabid Humas Pold

Yantenglie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hilangnya kas Katingan Rp35 miliar

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Ya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja kami belum bisa membeberkan semuanya pada hari ini karena masih berproses. Kalau berkasnya sudah lengkap (P21) tentu kami akan sampaikan ke rekan-rekan media mengenai hal itu
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie sebagai tersangka dugaan kasus hilangnya kas pemerintah kabupaten sebesar Rp35 miliar yang sempat disimpan di Bank Tabungan Negara Pondok Pinang Provinsi DKI Jakarta.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja kami belum bisa membeberkan semuanya pada hari ini karena masih berproses. Kalau berkasnya sudah lengkap (P21) tentu kami akan sampaikan ke rekan-rekan media mengenai hal itu," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin. 

Mantan Kapolres Kapuas ini mengatakan, dalam perkara tersebut sementara ini belum ada tersangka lain selain Ahmad Yantenglie. Bahkan penyidik juga masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara hilangnya uang tersebut. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam perkara tersebut, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor. Tidak ditahannya tersangka oleh penyidik, tentunya memiliki pertimbangan oleh pihak penyidik mengapa ia tidak dilakukan penahanan. 

"Kapan segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan kami belum mengetahuinya, yang jelas segera dilaksanakan oleh penyidik dan awak media pasti mendapatkan informasi tersebut ketika hendak dilimpahkan ke Kejaksaan berkas dan tersangkanya," bebernya. 

Hendra menambahkan, sejak menjalani pemeriksaan baik itu sebagai saksi hingga menjadi tersangka dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan pasal Tipikor tentang, setiap orang yang melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun penjara. 

"Mengenai pasal lebih lengkap yang dikenakan untuk yang bersangkutan juga akan disampaikan ketika pas pada waktunya nanti," tegasnya. 

Baca juga: Kasus hilangnya kas Katingan Rp35 miliar agar dibuka ke publik