Masyarakat Sampit menunggu ketegasan pemerintah menindak truk masuk kota

id Masyarakat Sampit menunggu ketegasan pemerintah menindak truk masuk kota,Dinas Perhubungan,Fadlian Noor

Masyarakat Sampit menunggu ketegasan pemerintah menindak truk masuk kota

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, H Fadlian Noor memantau kondisi jalan dan jembatan di Sampit, belum lama ini. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Sopir truk di Sampit Kabupaten Korawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih banyak yang mengabaikan larangan melintas di kawasan dalam kota.

"Kalau memang serius melarang truk masuk kota, tunggu saja di jalan-jalan dalam kota, pasti dapat. Pemerintah daerah cuma melarang, tapi yang melanggar tidak ditindak," kata Yudi, warga Sampit, Jumat.

Larangan truk melintas ke jalan-jalan di dalam kota, sudah lama diberlakukan. Namun faktanya, masih banyak sopir yang melanggar larangan tersebut.

Sebagian sopir beralasan harus melintas karena gudang tujuan bongkar muatan mereka berada di dalam kota. Ada pula yang beralasan tetap melintas di kota karena ruas jalan Lingkar Selatan yang disediakan untuk jalan khusus angkutan berat, saat ini kondisinya rusak.

Terlepas apapun alasan yang disampaikan sopir, pemerintah daerah diminta konsisten terhadap kebijakan yang mereka keluarkan sendiri. Jangan sampai larangan itu hanya sekadar gembar-gembor di media massa namun tidak benar-benar dilaksanakan.

"Pemerintah daerah takut dengan sopir, padahal itu mengorbankan masyarakat luas. Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan akibat truk masuk kota. Lalu lintas di kota ini sudah padat, jadi tidak layak lagi dilintasi truk. Kan sudah ada jalan khusus angkutan berat," kata Ilham, warga lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, H Fadlian Noor mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan namun sebagian sopir truk tetap membandel. Pihaknya juga sudah menyurati pengusaha angkutan namun faktanya masih ada sopir yang melanggar.

"Kami tidak bisa langsung menindak karena ada aparat yang lebih berwenang (polisi) dalam mengambil tindakan. Kami mendukung dilakukan sanksi tegas agar memberi efek jera," kata Fadlian.

Kapasitas jalan di Kotawaringin Timur hanya mampu menahan beban delapan ton muatan sumbu terberat. Namun kenyataannya, banyak truk yang membawa muatan hingga belasan ton melintas sehingga membuat jalan cepat rusak.

Dinas Perhubungan sudah membuat rambu larangan truk melintas di sejumlah lokasi. Fadlian berharap pengelola angkutan dan sopir peduli mematuhi aturan karena tujuannya untuk masyarakat luas.