Dinsos Kalteng yakin skema nontunai permudah penerima bantuan

id Dinsos Kalteng,Kadinsos Kalteng Suhaemi,bantuan nontunai kalteng 2018,penyaluran bantuan nontunai kalteng 2018

Dinsos Kalteng yakin skema nontunai permudah penerima bantuan

Kepala Dinas Sosial Kalimantan Tengah Suhaemi (Dua Kanan) ketika memberikan motivasi dan bantuan kepada Mahasiswi Korban Tabrak Lari Febby (Dua Kiri), yang mengakibatkan kaki kanannya terputus, di Palangka Raya, baru-baru ini. (Foto Antara Kalteng / Rachmat Hidayat)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Sosial Kalimantan Tengah Suhaemi mengatakan penyaluran bantuan dengan skema nontunai tidak hanya memastikan tepat sasaran, namun juga mempermudah pengambilan oleh penerimanya.

Menurut dia, pihaknya akan mengawasi dan memastikan penyaluran bantuan nontunai tersebut tidak mengalami kendala dan tepat waktu.

"Harus lancar penyalurannya. Fungsi dari bantuan itu kan untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu. Waktu penyaluran dari Kementerian Sosial kan sudah ada, itu yang harus dipastikan," kata Suhaemi di Palangka Raya, Senin (23/7/18).

Ia memastikan penyaluran bantuan nontunai di Provinsi Kalteng akan tepat sasaran, karena mekanisme pengawasan sudah sangat baik yakni per nama dan alamat (by name by address).

Suhaemi juga mengatakan data masyarakat penerima manfaat tersebut berawal dari desa dan kelurahan, dilanjutkan ke kabupaten/kota, yang kemudian diteruskan di provinsi. Data itu juga masuk ke pusat data dan informasi (pusdatin) di kementerian terkait.

"Nama-nama yang masuk diverifikasi dari awal, masuknya juga dicek lagi. Dari data tersebut akan terlihat, siapa saja orang yang menerima bantuan. Dari situlah dapat berapa jumlah penerima manfaat di seluruh Kalteng," ucapnya.

Data per nama dan alamat selalu diperbarui oleh kabupaten dan kota. Pembaruan data setidaknya minimal enam bulan atau satu tahun. Tujuan pembaruan data ini untuk melihat apakah ada perubahan jumlah masyarakat yang merima bantuan.

Kepala Dinsos Kalteng juga mengatakan, perubahan jumlah biasanya terjadi bila pemerima manfaat pindah domisili, tidak lagi miskin atau meninggal dunia.

"Per setahun sekali data diperbarui, tapi biasanya dimulai prosesnya sejak enam bulan. Data ini `print out`-nya sama di pusdatin pusat. Jadi, akan dicek terus menerus," kata Suhaemi.