Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.
"Saya menyambut baik atas diungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan pembangunan bandara tersebut, dimana pembangunannya sejak tahun 2010 hingga kini belum selesai dikerjakan," kata Bupati Nadalsyah di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Nadalsyah dalam pembangunan bandara ini?menggunakan dana dari APBN, sehingga daerah tidak ikut dalam pengawasan.
Pemerintah daerah, kata dia, juga sering mendapat kritikan dari masyarakat terutama masalah bandara, karena sejak dibangun hingga saat ini belum digunakan.
Hal inilahnya menjadi pertanyaan besar dari pemerintah daerah juga masyarakat.
"Pemerintah daerah tentu tidak punya kewenangan dengan pembangunan bandara ini,?karena semua anggaran dari pusat, kecuali fasilitas pendukung yang menggunakan dana APBD kabupaten seperti akses jalan masuk ke bandara," kata Nadalsyah.
Dia menambahkan sehingga ini perlu dilakukan pengawasan oleh Dinas Perhubungan setempat. Namun pengawasan yang dilakukan terbatas, karena adanya batas kewenangan.
Sesuai rencana awal memang?pembangunan bandara?bisa didarati pesawat berbadan besar itu sejak awal pembangunan tahun 2010 sampai saat ini menggunakan dana ratusan miliar rupiah.
Sehingga memunculkan kecurigaan terutama pemerintah daerah. Dengan adanya tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kalteng maka bisa dipastikan ada masalah di lapangan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi yang menetapkan adanya tersangka pembangunan bandara. Dan ini tentu saja patut kita dukung," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Adi Santoso mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembangunan Bandara H Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Tiga tersangka itu antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Agustinus Sujatmiko,?kemudian tersangka kedua proyek pembangunan lapisan landasan pacu Hadi Sugiarto alias Sugi yang juga pelaksanaan kegiatan PT Dian Sentosa dan tersangka ketiga Felix Erwin Simanjuntak selaku konsultan pengawas kegiatan.
Sementara Hadi Sugiarto telah mengembalikan dana Rp3 miliar dari total kerugian Rp17 miliar.
Berita Terkait
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU Barut: Calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
DPRD Barut apresiasi Museum Balanga gelar pameran keliling
Rabu, 1 Mei 2024 6:04 Wib
Pemkab Barut rakor optimalisasi lahan rawa dan pertambahan areal tanam
Selasa, 30 April 2024 8:02 Wib
DPRD Barut rapat paripurna penyampaian Raperda Pengelolaan Sampah
Senin, 29 April 2024 16:59 Wib
Imigrasi-Pemkab Barut koordinasikan sarana Unit Kerja Keimigrasian
Jumat, 26 April 2024 14:54 Wib
Timnas Indonesia U-23 cetak sejarah baru
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib