Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Nurhadi mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan aduan terhadap Marcos Sebastian Tuwan yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun fecebook pribadinya.
"Sifat laporan yang diadukan oleh pihak pengurus Forum Pemuda Adat Dayak Kalimantan Tengah itu terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh yang bersangkutan, masih kami pelajari dan selidiki kebenaran dan unsur SARA yang dimaksud oleh pelapor saat ini," kata Nurhadi di Palangka Raya, Selasa.
Nurhadi menegaskan, selain melakukan penyelidikan terhadap apa yang disangkakan oleh terhadap terlapor tersebut. Pihaknya tidak mau gegabah dalam menangani permasalahan itu, sebab untuk membuktikan adanya unsur ujaran kebencian serta lain sebagainya.
Tentunya kami akan membuktikan dengan para ahli ITE, ahli Bahasa dan ahli hukum pidana, di mana semua bukti-bukti yang sudah kami amankan nanti para ahli menyatakan cukup unsurnya, maka proses hukum sesuai dengan aduan yang di laporkan oleh pihak FPAD Kalteng segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Tetapi sebaliknya apabila tidak terbukti, maka kasus ini akan kami hentikan sesuai peraturan yang sudah berlaku di Polri," ucap perwira berpangkat melati dua itu.
Baca juga: Diduga sebar ujaran kebencian, Marcos Tuwan dilaporkan ke Polda Kalteng
Guna mengetahui secara pasti apakah ada unsur Suku Ras Agama dan Antar golongan (SARA) dalam postingan di akun facebook terlapor. Pihak penyidik Cyber Crime akan memanggil Marcos Sebastian Tuwan untuk mengklarifikasi apa dan maksud postingan yang dibuatnya di media sosial.
"Dalam waktu dekat ini kami akan panggil yang bersangkutan dengan tujuan melakukan klarifikasi sesuai dengan permasalahan tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut sampai saat ini pihaknya belum berani menyimpulkan apakah yang bersangkutan bersalah apa tidak. Yeng jelas perkara ini tetap akan ditangani oleh pihaknya dan mencari kebenaran dalam permasalahan itu.
Ia mengingatkan, apabila seseorang menyebar ujaran kebencian melalui media sosial maka oknum masyarakat tersebut akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 dengan bunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Dalam hal ini kami tidak pernah main-main dalam menegakkan kebenaran terhadap adanya hal-hal seperti ini," demikian Nurhadi.
Polda Kalteng panggil Marcos Tuwan terkait ujaran kebencian
...Pihak penyidik Cyber Crime akan memanggil Marcos Sebastian Tuwan untuk mengklarifikasi apa dan maksud postingan yang dibuatnya di media sosial