Ormas ini sayangkan vonis pengadilan Tamiang Layang terhadap pengedar narkoba

id pengadilan negeri tamiang layang, pengedar narkoba,Ormas DHC 45 Bartim, Ketua DHC 45 Kabupaten Bartim Andrey Badowo

Ormas ini sayangkan vonis pengadilan Tamiang Layang terhadap pengedar narkoba

Ketua DHC 45 Kabupaten Bartim Andrey Badowo. (Ist)

Kita sangat menyangkan itu. Saya berharap diberi hukuman maksimal bagi pengedar narkoba
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Organisasi Masyarakat dari Dewan Harian Cabang (DHC) angkatan 45 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyayangkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memberi vonis pidana penjara setahun empat bulan terhadap pelaku narkoba. 

"Kita sangat menyangkan itu. Saya berharap diberi hukuman maksimal bagi pengedar narkoba," kata Andrey Badowo, Rabu.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang diketuai Maskur Hidayat dan dua anggota kepada oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bartim, berinisial LA (35) yang tertangkap tangan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. 

LA dijatuhi vonis pidana penjara setahun empat bulan, sebagai pengguna narkotika dalam kualifikasi penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.

Namun, berdasarkan pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi: "bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Menurut Badowo, vonis rendah majelis hakim melemahkan genderang perang melawan praktik peredaran gelap narkoba. Dengan hukuman yang rendah,  tidak memberi efek jera dan tak terulang kembali dikemudian hari.

"Majelis hakim perlu membayangkan bagaimana rusaknya generasi muda karena narkotika. Bagaimana jika yang rusak itu anak atau bagian dari keluarga majelis hakim," kata tokoh masyarakat sekaligus salah satu tokoh pendiri Kabupaten Bartim. 

Kasatresnarkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta mengatakan, penyelidikan terhadap LA dilakukan selama enam bulan sampai dengan waktu penangkapan.

Menurut Dhani, pasal yang disangkakan terhadap LA yakni 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Pihak satresnarkoba melakukan undercover buy kepada LA yang diduga kuat sebagai pengedar. LA menerima dan membelikan hingga akhirnya tertangkap di depan pos PT Adaro Indonesia di Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bartim, Basuki SH menegaskan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kita baru menerima putusan lengkap dari PN Tamiang Layang. Kita pelajari dulu baru nanti kita ajukan memori bandingnya.

Menurut Basuki, JPU harus banding atas putusan majelis hakim karena pasal yang dibuktikan tidak ada dalam dakwaan maupun berkas dari kepolisian.

Selain itu, pidana yang dijatuhkan majelis hakim yakni setahun empat bulan, jauh dibawah tuntutan JPU yakni 5 tahun empat bulan sebagaimana pasal didakwakan yakni 112 junto pasal114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.