Ini pernyataan kuasa hukumnya terkait ASN Bartim yang didakwa pengedar

id asn disdukcapil bartim, asn bartim, disdukcapil bartim,pn bartim

Ini pernyataan kuasa hukumnya terkait ASN Bartim yang didakwa pengedar

Kuasa hukum Wangivsy Eryanto SH menyerahkan kontra memori banding atas memori banding JPU Kejaksaan Negeri Bartim di PN Tamiang Layang, Selasa. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kuasa hukum oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ludi Antoni (35) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Wangivsy Eryanto SH akhirnya angkat bicara dan menegaskan kliennya bukanlah seorang pengedar.

"Dalam fakta persidangan hingga putusan pengadilan, tidak ada alat bukti dan saksi yang menyatakan klien saya adalah bandar narkotika," kata Wangivsy usai menyerahkan kontra memori banding di PN Tamiang Layang, Selasa.

Ia menyatakan, secara logika hukum, kalau memang terdakwa didakwa melakukan tindak pidana, bisa dipersilakan penegak hukum untuk membuktikannya. 

"Tapi tidak boleh, melanggar hak-hak hukum terdakwa. Itu logika hukum. Maksudnya, seperti yang didakwakan yakni pasal 112 dan 114, silahkan  dibuktikan. Dalam fakta persidangannya hanya unsur pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang terpenuhi. Ini membuktikan, bahwa klien saya bukan pengedar atau bandar tapi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri," jelasnya.

Menurutnya, dalam kontra memori banding yang diajukan, sangat jelas menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua dan menyatakan terdakwa LA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Bahwa Judex Fakti majelis hakim sesuai fakta persidangan yaitu dalam hak menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, penerapan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tidak tepat terhadap LA. Vide putusan MA nomor : 1386/K Pid. Sus/2011, putusan MA nomor : 1265 K/Pid.Sus/2012, putusan MA nomor :1940 K/Pidsus/2015. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Judex Fakti unsur penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi secara sah menurut hukum.

"Logika hukum, kalau terdakwa didakwa pasal 112 dan 114, silahkan jaksa membuktikannya. Akan tetapi tidak boleh melanggar hak hukum terdakwa. Unsur dalam pasal 114 tidak terpenuhi karena terdakwa ditangkap tidak saat transaksi, tidak ada penjual dan pembeli. Sedangkan unsur 112, yakni menguasai untuk digunakan sendiri, tidak ada keuntungan terdakwa justru terdakwa patungan membelinya seharga Rp500 ribu untuk digunakan," katanya lagi.

Berdasar uraian yuridis dan fakta hukum dipersidangan, maka dalam kontra memori banding, mohon agar menolak permohonan banding JPU Bartim dan menguatkan putusan PN Tamiang Layang, demikian Wangivsy.