Pj Bupati Lamandau ingatkan pemda berkewajiban mengurus kepentingan masyarakat

id lamandau 2018,pj bupati lamandau 2018,katma f dirun

Pj Bupati Lamandau ingatkan pemda berkewajiban mengurus kepentingan masyarakat

Seluruh kepala SOPD dilingkup Pemkab Lamandau pada saat mengikuti ekspose visi dan misi bupati Lamandau periode 2018-2023 di aula kantor Bappeda Kabupaten Lamandau, Rabu (15/8/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq).

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Penjabat Bupati Lamandau, Katma F Dirun mengingatkan, pasal 1 ayat 12 undang-undang nomor 23 tahun 2014 secara tegas mencantumkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat.

Mengurus dan mengatur tersebut pun dapat diprakarsai sendiri dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Katma saat memberikan arahan pada acara ekspose visi dan misi bupati Lamandau periode 2018-2023, di aula kantor Bappeda setempat, Rabu (15/8/18) Siang. 

"Kewenangan itu merupakan kewenangan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi," kata Katma di Nanga Bulik, Kamis siang.

Pria yang juga menjabat kepala BKD Provinsi Kalteng ini menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 261 ayat 4 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, visi dan misi kepala daerah terpilih harus diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama-sama dengan pihak legislatif. 

"Selain visi dan misi kepala daerah terpilih yang harus diterjemahkan pada RPJMD, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, Isu-isu strategis serta potensi unggulan Kabupaten Lamandau juga harus diakomodir dalam RPJMD tersebut," jelasnya. 

Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dalam hal pendekatan politik, RPJMD merupakan turunan dari visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, proses penyusunannya dilakukan dan disinergikan dengan menggunakan 3 pendekatan utama yakni teknokratik, partisipatif, serta pendekatan atas-bawah (Top-Down) dan bawah-atas (Bottom-Up) yang dilakukan secara bertahap.

"Melalui RPJMD, rencana strategis perangkat daerah (Rensta PD) dan RKPD akan dimungkinkan lebih terarah dan disesuaikan dengan visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta keinginan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian secara umum RPJMD memuat tentang visi dan misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan tentang strategi pembangunan daerah," demikian Katma.