Jakarta (Antaranews Kalteng) - Berpenampilan baik merupakan salah satu penopang kesuksesan untuk wanita karir.
Celebrity Stylist Carend Delano di Jakarta, Jumat, membeberkan beberapa fashion item yang wajib dimiliki kaum Hawa agar bisa tampil modis selama bekerja, berikut penjelasannya:
1. Kemeja putih.
Ini merupakan busana dasar yang wajib dimiliki para pekerja kantor. Saat ini modelnya semakin beragam, tapi yang penting adalah pakailah yang ukurannya sesuai, nyaman dan enak dilihat saat Anda kenakan.
2. Blazer.
Ada empat warna blazer yang harus ada di lemari Anda, yaitu hitam, krem, abu-abu dan navy blue. Konsultan fashion itu mengemukakan empat warna tersebut bisa mudah dipadukan dengan warna lain. Penampilan ke kantor bisa dibuat bervariasi asal Anda pintar memilih padu padan warna.
"Misalnya navy blue cocok dengan krem," kata pria yang menjadi stylist untuk Syahrini, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad itu.
3. Rok pensil.
Carend mengatakan Rok pensil atau span yang panjangnya di bawah atau di atas lutut sangat mudah dipadukan dengan berbagai atasan. "Bisa pakai blus, blazer ditambah ikat pinggang juga bisa," ujar dia.
Rok pensil juga pilihan tepat bila harus menghadiri acara formal usai pulang kerja. Cukup lepas blazer dan pakai scarf serta kalung agar penampilan cocok untuk acara malam yang resmi.
Berita Terkait
Wanita hamil dan menyusui harus batasi penggunaan riasan wajah
Kamis, 14 November 2024 9:00 Wib
ASBWI gelar turnamen sepak bola wanita di Muara Teweh
Rabu, 13 November 2024 20:21 Wib
Benarkah susu dapat tingkatkan risiko penyakit jantung pada wanita?
Selasa, 12 November 2024 17:52 Wib
Awas! Gejala kanker payudara seringkali tidak terasa pada wanita
Minggu, 13 Oktober 2024 11:47 Wib
Teror wanita idamannya, pria Myanmar diamankan di Riau
Selasa, 10 September 2024 20:37 Wib
Petugas Rutan Tamiang Layang temukan sejumlah barang terlarang dari blok wanita
Jumat, 6 September 2024 17:21 Wib
Kronologi laka motor yang tewaskan wanita pelajar
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:11 Wib
Pelaku pembunuh wanita kasus mayat dalam koper dituntut 12 tahun penjara
Selasa, 20 Agustus 2024 20:47 Wib