Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah akan menggali retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari barak-barak (rumah petak sewa) baru dan pemanfaatan air tanah.
"Saat ini potensi PAD dari sejumlah sektor belum tergali. Di antara potensi PAD dari sektor retribusi tersebut seperti keberadaan barak atau kos baru dan pemanfaatan air tanah oleh masyarakat," kata Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor, Kamis.
Menurut mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, potensi PAD dari dua sektor tersebut sangat besar. Terlebih lagi saat ini semakin banyak masyarakat yang membangun barak dan memanfaatkan air tanah.
Rojikin pun meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya segera memetakan potensi PAD yang saat ini belum tergali atau belum masuk sebagai objek pajak.
"Pendataan tersebut selain untuk semakin meningkatkan PAD kota juga sebagai upaya mencegah kebocoran PAD akibat tidak ada data konkret potensi retribusi dan pajak," katanya.
Dia juga meminta BPPRD "Kota Cantik" memperketat pengawasan terhadap objek pajak terkait pembayaran pajak atau pun retribusi daerah.
Terlebih lagi, terkait nilai dan pembayaran pajak dan retribusi untuk sejumlah sektor perhotelan, rumah makan, tempat hiburan malam dilakukan secara "self assesment" sehingga PAD rawan bocor.
Di sisi lain, dia menyoroti realisasi pendapatan daerah PBB-P2 di kota setempat baru mencapai 23,60 persen dari total target Rp18 miliar selama 2018.
"Saya minta dinas terkait gencar menyosialisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak agar target dapat terealisasi," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Rojikinnor usai membuka acara sosialisasi perda tentang pajak dan retribusi daerah dengan yang diinisisasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza menerangkan diantara tujuan sosialisasi ialah memberikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dalam perda.
"Kemudian juga untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah dalam penarikan dan pembayaran retribusi dan pajak di Kota Palangka Raya. Melalui acara ini, kami juga berharap masyarakat semakin aktif dalam memenuhi kewajiban membayar reribusi dan pajak," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'
Jumat, 3 Mei 2024 19:41 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:26 Wib
Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Fisipol UMPR perkuat kolaborasi dengan alumni
Kamis, 2 Mei 2024 19:31 Wib