Enam kali bebas, pencuri di Sampit ini kembali ditangkap polisi

id POLRES KOTAWARINGIN TIMUR TANGKAP DUA PENCURI KAMBUHAN,Residivis,Wakapolres,Dhovan Oktavianton

Enam kali bebas, pencuri di Sampit ini kembali ditangkap polisi

Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton menunjukkan dua tersangka pencurian dengan pemberatan, Sabtu (8/9/2018) malam. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap dua pencuri kambuhan yang kembali beraksi di Sampit, padahal baru saja bebas dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan.

"Baru dua minggu bebas dari penjara dan ada indikasi mereka melakukan perbuatan itu lagi. Dan ternyata setelah kami periksa di rumahnya, ada beberapa barang korban di rumah pelaku sehingga kami yakin dia adalah pelakunya," kata Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton di Sampit, Minggu.

Duet tersangka pencuri itu berinisial A dan P. Otak pelaku pencurian itu diduga adalah A yang diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Dhovan menyebutkan, berdasarkan catatan kepolisian, A sudah enam kali masuk penjara dan baru bebas sekitar dua pekan lalu. Kini dia ditangkap untuk ketujuh kalinya dan akan kembali mendekam di penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal laporan terjadinya pencurian dengan pemberatan di Perumahan Arya Estate di rumah milik Ikhsan Riyadi pada Jumat (7/9) lalu. Polisi langsung mengembangkan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada A yang dinilai sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus serupa. Tim gabungan Resmob dan Crisis Respones Team Polres Kotawaringin Timur langsung mendatangi rumah A di Jalan Usman Harun Kecamatan Baamang pada Sabtu (8/9) sore.

Tersangka tidak berkutik ketika polisi datang. Dugaan tersangka menjadi pelaku pencurian itu tak terbantahkan setelah polisi menemukan beberapa barang berharga di rumah tersangka yang diakui merupakan milik korban.

Hasil interogasi, tersangka ternyata beraksi bersama P. Polisi pun akhirnya menciduk P dan menahannya untuk diproses hukum.
"Dia beraksi selalu berpindah-pindah mencari rumah yang akan dijadikan target. Modusnya dengan mencongkel rumah. Mereka berani mencuri meski rumah itu sedang ada penghuninya. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Dhovan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wiwin Junianto Supriadi mengimbau masyarakat waspada terhadap aksi pencurian. Pelaku tidak hanya mengincar rumah kosong, tetapi bahkan rumah yang sedang ada penghuninya.

Masyarakat diminta melakukan pencegahan dengan meningkatkan pengamanan rumah seperti dengan memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. Jika ada hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke polisi terdekat.