Tidak lolos seleksi, bakal calon kades harus ikhlas

id Tidak lolos seleksi, bakal calon kades harus ikhlas,Pilkades,Gunung Mas,Kuala Kurun,DPRD

Tidak lolos seleksi, bakal calon kades harus ikhlas

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Heri A Junas (IST)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas mengapresiasi warga yang tampil menjadi bakal calon kepala desa, namun mereka diminta ikhlas jika ternyata tidak lolos seleksi.

”Panitia pemilihan kepala desa melakukan tahap penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi bakal calon kades. Mungkin saja ada yang tidak lolos berkas, sehingga harus digugurkan. Kami harapkan bagi yang tidak lolos, harus bisa menerima dengan ikhlas,” ucap pria yang akrab disapa Joe ini di Kuala Kurun, Minggu. 

Dia menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, yang akan digelar pada 31 Oktober 2018 mendatang. Saat ini, tahapan sudah pada rampungnya penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi bakal calon kepala desa (kades).

Heri Junas mengatakan, bagi desa yang memiliki bakal calon kades lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi calon, mengingat peserta pilkades maksimal berjumlah lima orang. Untuk itu, siapapun yang tidak lolos pada tahapan seleksi, jangan sampai kecewa. Mereka tetap harus mendukung pelaksanaan pilkades.

”Kami juga ingin panitia bekerja dengan profesional dan sesuai aturan dalam melakukan seleksi calon kades,” kata politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini pun mengharapkan, agar pelaksanaan pilkades dapat berjalan dengan baik.

”Kami meminta kepada masyarakat desa yang telah memiliki hak pilih, agar menggunakan hak pilihnya pada 31 Oktober 2018 mendatang,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau mengakui bahwa di beberapa desa, ada bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari lima orang. Diantaranya, Pilang Munduk Kecamatan Kurun, Tanjung Karitak dan Tewai Baru, Kecamatan Sepang, serta Kasintu Kecamatan Tewah.

”Panitia pemilihan desa melakukan seleksi calon yang lebih dari lima orang dengan menggunakan beberapa kriteria, seperti pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia,” katanya.