Pendapatan hotel dan restoran dioptimalkan

id pemkab barut,pendapatan daerah,pajak,hotel,restoran

Pendapatan hotel dan restoran dioptimalkan

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Aswadin Noor. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor hotel/penginapan dan rumah makan atau restoran setempat.

"Kami berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor hotel dan rumah makan yang ada di daerah ini," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara (Barut) Aswadin Noor di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Aswadin Noor, pelaksanaan pemungutan pajak hotel dan restoran adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah pasal 3 dan pasal 9.

Selain itu Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 24 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, minerba, parkir, air tanah dan pajak sarang burung walet.

"Kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.

Aswadin Noor mengatakan objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

Sedangkan subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan mengusahakan hotel dan dasar pengenaan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel dan tarif pajak sebesar 10 persen.

"Sama halnya untuk objek pajak restoran, pelayanan yang disediakan oleh restoran, subjek pajak orang pribadi atau badan yang membeli makanan/atau minum dari restoran, dasar pengenaan pajak pribadi atau badan yang mengusahakan restoran, tarif pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran," ujarnya.

Realisasi pendapatan pajak daerah sampai 10 Agustus 2018 melalui sumber penerimaan pajak restoran sebesar Rp2,4 miliar atau 71,65 persen dari target Rp3,3 miliar sedangkan pajak hotel baru Rp136 juta lebih atau 27,07 persen dari target Rp502,7 juta.