Tak digaji, guru honorer ini berutang demi biaya transportasi

id dprd kalteng,pemkot ,tidak digaji,guru,honorer,gtt

Tak digaji, guru honorer ini berutang demi biaya transportasi

Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Freddy Ering. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyesalkan pemerintah kota tak membayarkan gaji 81 guru tidak tetap (GTT) selama periode Januari-Agustus 2018.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Freddy Ering di Palangka Raya, Jumat mengatakan keputusan pemkot yang hanya mengalokasikan sebagian honor GTT yang hanya pada periode September-Desember 2018 mengundang keresahan para guru.

"Ada suami isteri setiap hari pulang pergi Palangka Raya-Tangkiling dengan biaya sendiri bahkan ngutang demi  kecintaan untuk anak didik. Pengabdian untuk profesi sejak Januari-Agustus 2018 yang seolah terabaikan sangat kami sesalkan," katanya.

Padahal, lanjut Politisi PDI Perjuangan Kalteng itu, apa yang dilakukan ke-81 guru tidak tetap itu merupakan bukti kecintaan terhadap peserta didik dan bukti keterlibatan langsung dalam pembangunan daerah.

"Jadi menurut saya membayar 81 GTT itu, untuk pemerintah kota bukan sesuatu yang sangat besar. Gaji mereka selama delapan bulan yang belum terbayar hanya sekitar Rp700 juta," kata Freddy Ering.

Baca juga: Kasihan, sudah delapan bulan 81 guru Palangka Raya tidak digaji

Menurut wakil rakyat Kalteng dari Dapil V meliputi Pulang Pisau dan Kapuas itu, alasan baru terima Sk bulan Oktober 2017 terlampau mengada ada.

"Karena peralihan wewenang guru SMP dan SD utusan pemprov itu kan secara nasional. Pemkab se Kalteng saja tidak ada masalah. Kenapa justru kota yang urusan kecil itu tidak mampu mengatasinya," katanya.

Dia pun meminta pemerintah kota bisa menyikapi dengan bijak masalah tersebut. Hak-hak setiap pegawai wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Sebelumnya permasalahan belum dibayarkannya gaji 50 guru SD dan 31 guru SMP selama delapan bulan itu diungkapkan oleh pihak DPRD Kota Palangka Raya.

Baca juga: Guru honorer nekat curi perhiasan murid untuk lunasi utang

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menerangkan tidak bisa bayarkannya gaji 81 satu guru tersebut karena surat keputusan pengangkatan sebagai guru tidak tetap yang dikeluarkan oleh wali kota baru terbit pada Agustus 2018.
 
Politisi Nasdem ini menerangkan, sebelumnya 81 guru tersebut merupakan guru honorer yang diangkat Pemerintah Provinsi yang pengajiannya pun di bawah kewengan Pemprov.

Kemudian seiring kebijakan penyerahan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA di bawah provinsi dan SD, SMP di bawah pemkot, maka ke-81 guru kemudian diserahkan kepada pemerintah kota.

Namun pada perjalanannya, dari Januari-Agustus 2018 guru tidak tetap tersebut tetap melaksanakan kewajibannya tanpa SK dari pemerintah kota.
 
Jadi karena tidak ada SK dari pemerintah kota maka selama delapan bulan tersebut, pemerintah kota tidak bisa membayar gaji karena tidak ada dasar untuk pembayaran hak para guru tidak tetap itu.

"Tapi untuk empat bulan ke depan terhitung mulai September hingga Desember, gaji mereka telah dianggarkan dengan total anggaran senilai Rpp324 juta. Sehingga rata-rata gaji perbulan Rp1 juta. Ini didasarkan pada keuangan pemerintah kota yang juga tengah mengalami defisit," kata Mukarramah.