Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Seruyan terkendala karena tidak adanya laboratorium yang dimiliki daerah.
"Selama ini kami sering menerima laporan dari masyarakat tentang kasus pencemaran lingkungan, baik yang diduga akibat limbah perusahaan ataupun penyebab lainnya. Namun dalam penanganannya seringkali terkendala karena Seruyan belum memiliki fasilitas laboratorium," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seruyan Priyo Widagdo di Kuala Pembuang, Jumat.
Lebih dari 30 perusahaan saat ini beroperasi di Seruyan, tidak mustahil permasalahan terkait lingkungan pun seiring berjalannya waktu terus mengalami peningkatan.
Dinas Lingkungan Hidup cukup kewalahan karena keterbatasan sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki.
Agar penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan bisa segera dilakukan, tentu harus didukung fasilitas berupa laboratorium yang terakreditasi.
Selain itu, anggaran yang cukup juga diperlukan, mengingat dana yang harus dikeluarkan untuk meneliti satu sampel memakan banyak biaya.
Umumnya biaya yang dikeluarkan untuk meneliti satu sampel yang meliputi item lain yang diperlukan, menghabiskan dana hingga Rp15 juta. Jika dalam satu bulan saja ada lebih dari tiga sampel yang harus diteliti, maka biaya yang dikeluarkan mencapai hingga puluhan juta rupiah.
Meneliti sampel biasanya juga memerlukan waktu cukup lama, bahkan hingga berbulan- bulan lamanya. Hal ini diakibatkan laboratorium yang terakreditasi, terdekat berada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sehingga harus mengantre dengan sampel milik daerah lainnya.
"Untuk mengetahui hasil dari satu sampel yang kita teliti, biasanya memakan waktu hingga tiga bulan lamanya. Bahkan saat antrian banyak, setelah enam bulan berselang hasil dari sampel yang ingin kita teliti belum juga keluar hasilnya," ujarnya.
Peluang Seruyan untuk memiliki laboratorium secara mandiri sangatlah besar, karena pemerintah pusat setiap tahun selalu menganggarkan melalui Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK DR) untuk pengadaan sarana laboratorium.
Hanya saja, Seruyan harus terlebih dulu memiliki bangunan yang layak untuk dijadikan laboratorium. Ketersediaan gedung merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi daerah, apabila ingin mendapatkan bantuan yang bersumber dari DAK DR tersebut.
"Saat ini kami telah menjalin kesepakatan dengan sejumlah pihak yang berwenang di daerah, terkait rencana pembangunan laboratorium. Diharapkan rencana ini dapat segera ditindaklanjuti agar dapat segera direalisasikan," pungkasnya.
Berita Terkait
Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR
Kamis, 25 April 2024 20:36 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Kasus TBC anak di Indonesia meningkat sejak tiga tahun terakhir
Kamis, 25 April 2024 16:39 Wib
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
Sebanyak 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Rabu, 24 April 2024 0:28 Wib
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan tersangka kasus tanah
Jumat, 19 April 2024 18:48 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan pria yang terkubur dalam rumah
Rabu, 17 April 2024 12:46 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 18:32 Wib