Bawaslu Kotim temukan ratusan alat peraga kampanye, pelanggar diancam pidana

id Bawaslu Kotim temukan ratusan alat peraga kampanye,Pemilu,KPU,Muhammad Tohari,Caleg,Sampit

Bawaslu Kotim temukan ratusan alat peraga kampanye, pelanggar diancam pidana

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menemukan pelanggaran berupa ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif, padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Temuan itu oleh kawan-kawan di 17 kecamatan. Semua didata. Terbanyak dalam bentuk `banner`," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif melalui partai politik untuk mengingatkan calon anggota legislatif mereka.

Saat ini, kata Tohari, dilarang melakukan kampanye karena kampanye baru boleh pada tanggal 23 September hingga 3 hari menjelang pemungutan suara.

Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye ada aturannya, mulai dari ukuran, bentuk, harga, waktu, hingga tempat pemasangannya.

Partai politik, calon anggota legislatif, dan tim pasangan calon presiden/wakil presiden diminta mematuhi aturan kampanye.

"Jika ragu, bisa dikonsultasikan dengan Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu," ucapnya.

Jika nekat melanggar aturan, Bawaslu tidak segan membawa pelanggaran tersebut ke proses hukum. Apalagi, saat ini sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu yang siap memproses pelanggaran pemilu.

"Sanksinya bisa pidana dan denda Rp12 juta. Pidana berupa kurungan penjara 1 tahun. Makanya, saya ingatkan supaya jangan ada yang sampai terjerat kasus hukum. Apalagi, sampai masuk penjara karena ketidaktahuan," ujar Tohari.

Selain pengawasan fisik alat peraga kampanye, Bawaslu juga melakukan pengawasan di media sosial. Sudah ada beberapa peringatan disampaikan kepada akun yang melakukan kampanye agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Tohari berharap upaya pencegahan pelanggaran aturan pemilu berjalan efektif sehingga setiap tahapan tidak terjadi pelanggaran berarti.

Partai politik juga didorong memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, terlebih kepada kader partai sediri agar mematuhi aturan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan sosialisasi aturan kampanye. Kegiatan ini diikuti perwakilan partai politik, tim bakal calon anggota DPD RI, dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden.

KPU menyampaikan secara perinci terkait dengan aturan kampanye. Seluruh peserta pemilu diingatkan untuk mematuhi semua aturan karena pelanggar aturan akan berhadapan dengan hukum dan bisa berpengaruh terhadap pencalonan.

"Pelaksanaan kampanye itu sudah diatur waktunya, jenis, ukuran, bentuk, lokasi pemasangan, bahkan harga maksimal per item alat peraga pun sudah ditentukan. Melanggar itu maka harus siap berhadapan dengan hukum. Bawaslu terus melakukan pemantauan," kata anggota KPU Kotawaringin Timur Eka Wulandari.

Ditegaskannya pula bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam bentuk dan ukuran yang ditentukan.

Desain dan materi bahan kampanye juga harus dikonsultasikan kepada KPU sebelum digunakan.

Eka juga menekankan bahwa aturan kampanye ditujukan untuk partai politik, bukan kepada calon anggota legislatif. Artinya, calon anggota legislatif tidak boleh membuat alat peraga kampanye secara perorangan.

Pihaknya juga menyoroti kampanye melalui media sosial. Kampanye hanya boleh dilakukan atas akun partai politik yang sudah didaftarkan kepada KPU, bukan menggunakan akun pribadi atau perseorangan.