Ketinggian bangunan di sekitar Bandara Kuala Pembuang perlu disosialisasikan

id kabupaten seruyan,bandara seruyan,Lurah Kuala Pembuang I,Janius Gafur,Kepala Bandara Kuala Pembuang,Harianto

Ketinggian bangunan di sekitar Bandara Kuala Pembuang perlu disosialisasikan

Kawasan sekitar Bandara Kuala Pembuang (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

rincian radius pendirian bangunan dari bandara dan berapa tinggi maksimalnya
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pihak pengelola Bandara Kuala Pembuang yang berada di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dianggap perlu mensosialisasikan aturan mendirikan dan ketinggian sebuah bangunan di kawasan sekitarnya.

"Selama ini kami belum pernah menerima edaran terkait aturan yang jelas tentang tata cara maupun ketentuan mendirikan bangunan di kawasan sekitar bandara. Hal ini dirasa perlu karena bandara berada di dalam wilayah kami," ujar Lurah Kuala Pembuang I Janius Gafur di Kuala Pembuang, Sabtu.

Permintaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sehingga jangan sampai ada yang sudah terlanjur mendirikan bangunan namun dianggap mengganggu aktivitas di bandara karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya bandara harus melakukan sosialisasi secara berjenjang dengan mengundang ketua RT serta tokoh masyarakat, untuk menjelaskan bagaimana ketentuan mendirikan bangunan di kawasan sekitar bandara.

Selain itu ia meminta, agar ada aturan jelas terkait hal ini yang diberikan kepada pihak kelurahan sebagai pedoman, yang menjadi salah satu dasar keputusan apakah izin dapat diberikan ataukah tidak.

"Aturan yang jelas yang saya maksud, adalah rincian radius pendirian bangunan dari bandara dan berapa tinggi maksimalnya. Sehingga apabila ada pengajuan izin oleh masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan, kami pun dapat menolaknya," kata Janius kepada Antara Kalteng.

Seiring berjalannya waktu pendirian bangunan berupa sarang walet dinilai semakin meningkat, tentunya hal ini menjadi salah satu perhatian dari pihak kelurahan, karena tinggi bangunan umumnya mencapai belasan meter bahkan lebih. Bahkan untuk tinggi rumah tingkat dua saja, biasanya sudah mencapai sekitar 12 meter.

Apabila sudah terlanjur didirikan namun ternyata tinggi bangunan yang seperti ini dianggap menganggu aktivitas di bandara, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Untuk itu kejelasan terkait aturan ini sangatlah penting, sehingga pembangunan di sekitar area bandara dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bandara Kuala Pembuang Harianto menjelaskan, pihaknya akan mengakomodir permintaan tersebut dan berupaya memfasilitasi penjelasan terkait aturan pendirian bangunan di sekitar area bandara.

Hal ini ia sampaikan saat pemaparan rencana induk pengembangan bandara bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan dan masyarakat beberapa waktu lalu.

"Kami terima saran ini, bahkan nantinya kami siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan bagaimana pendirian bangunan yang diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku," demikian Harianto.