Pemkab Kotim upayakan pengentasan permukiman kumuh meski sulit capai target

id Pemkab Kotim upayakan pengentasan permukiman kumuh meski sulit capai target,Sampit,Kawasan kumuh,Halikinnor

Pemkab Kotim upayakan pengentasan permukiman kumuh meski sulit capai target

Salah satu kawasan permukiman padat di Kecamatan Baamang Sampit terlihat dari atas. (Foto Jurnalis Warga)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berupaya mengentaskan permukiman kumuh meski ini bukan perkara mudah karena memerlukan dukungan masyarakat dan membutuhkan biaya besar.

"Kita ada target dari pemerintah pusat bahwa 2019 nanti sudah nol persen permukiman kumuh. Ini berat sekali. Tapi pemerintah daerah tentu akan berusaha maksimal," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Jumat.

Menurut Halikinor permukiman kumuh di Kotawaringin Timur di antaranya terdapat di Jalan Pangeran Antasari sekitar Pasar Mangkikit Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan kawasan Pasar Keramat Kecamatan Baamang, Sampit.

Kawasan-kawasan tersebut padat penduduk sehingga berdampak terhadap kondisi permukimannya.

"Rumah tidak layak huni dan kekumuhan merupakan akumulasi beberapa permasalahan yang belum tertangani. Indikatornya meliputi masalah keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase sanitasi air minum persampahan dan resiko kebakaran," katanya.

Halikinor mengatakan pembangunan rumah sehat merupakan rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur seperti yang terdapat pada dokumen rencana pengembangan kawasan permukiman.

Keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur, sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.

"Bangunan fisik dan lokasi bangunan sangat berperan dalam penentuan indeks kumuh," kata dia.

Dia menjelaskan upaya pemerintah tidak akan berhasil optimal jika masyarakat tidak mendukung dan tidak berpartisipasi, contohnya dalam budaya membuang sampah pada tempatnya.

Pendirian setiap vangunan harus mendapat izin mendirikan bangunan atau IMB, untuk menghindari kesemrawutan. Masyarakat harus cerdas agar dapat memiliki hunian layak huni. Semua jenis bangunan harus dibangun di atas lahan sesuai peruntukannya.

"Kondisi kota yang layak huni harus diperjuangkan. Mewujudkannya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap kota layak huni," jelas dia.

Kunci terciptanya perumahan sehat, kata dia, kawasan permukiman yang layak huni dan kota yang ramah lingkungan adalah adanya perubahan dari pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu masyarakat, pemerintah dan swasta.

"Perilaku kita belum seperti diharapkan, sehingga harus diubah. Bangunan, jalan, sungai dan drainase itu bukan tempat pembuangan sampah. Sampah harus dibuang ke tempatnya untuk dikelola dan diolah dengan baik sehingga ramah bangunan," kata Halikinnor.

Halikinnor menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat 1 menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Setiap orang juga berhak memperoleh layani kesehatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 menyatakan bahwa penanganan permukiman kumuh wajib dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau setiap orang. Untuk itulah semua pihak diharapkan berperan menanggulangi masalah permukiman kumuh.

"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menargetkan pengentasan permukiman kumuh menjadi nol persen pada 2019 nanti. Meski cukup berat, namun pemerintah daerah dan semua pihak wajib berusaha maksimal mewujudkannya," ujar Halikinnor.