Raperda Retribusi Jasa Usaha perlu banyak masukan DPRD Barito Timur

id Raperda Retribusi Jasa Usaha perlu banyak masukan DPRD Barito Timur,Perda,Bartim,Tamiyang layang

Raperda Retribusi Jasa Usaha perlu banyak masukan DPRD Barito Timur

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh (baju kaos putih di tengah) bersama Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler menyemangati atlet Barito Timur yang berlaga di Porprov ke-11 di Muara Teweh, Jumat malam. (Istimewa)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memberikan apresiasi yang tinggi atas pendapat dan masukan DPRD setempat terkait rancangan peraturan daerah terkait retribusi jasa usaha.

Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh mengatakan, apresiasiitu atas kinerja fraksi-fraksi di DPRD Barito Timur yang senantiasa memberikan saran dan masukan yang bersifat membangun.

"Kami memberi apresiasi yang tinggi karena pada prinsipnya kelima fraksi pendukung dewan menerima dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya atas pengajuan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU)," kata Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurutnya, dalam pandangan umum terdapat masukan-masukan yang sifatnya membangun. Semua itu demi dan untuk kemajuan pembangunan daerah.

Kepala daerah dan DPRD sama-sama memiliki niat untuk membangun dan mewujudkan Barito Timur yang sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah.

Pria yang akrab dipanggil Habib Saleh itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan terus konsisten dengansaran, masukan, pendapat dan mengingatkan untuk selalu taat dengan aturan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan.

Sedangkan yang berkaitan teknis, akan dijabarkan secara rinci dalam pembahasan bersama pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Barito Timur nanti.

"Jika minta penjelasan satu demi satu yang berbeda materinya, maka akan kami jawab dan jelaskan satu demi satu," katanya.

Fraksi PDIP, Fraksi PKPI, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura dan Fraksi Golkar menyampaikan berbagai masukan terkait raperda tersebut. Masukan yang disampaikan berasal dari aspirasi yang dihimpun dari masyarakat sehingga harapanya peraturan daerah yang disahkan nanti sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya,Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh didampingi Asisten II Setda Barito Timur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yuliantara menyampaikan jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi pendukung dewan atas pengajuan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha pada lanjutan sidang I masa sidang III tahun 2018.

Atas jawaban kepala daerah tersebut, komisi-komisi DPRD Barito Timur sepakat membahas draf pengajuan Raperda perubahan Retribusi Jasa Usaha secara bersama-sama pada 23-24 Oktober 2018.