KPK periksa 8 anggota DPRD Kalteng dan 6 pihak swasta secara intensif terkait OTT

id KPK periksa 8 anggota DPRD Kalteng,KPK OTT Anggota DPRD Kalteng,KPK periksa 8 anggota DPRD Kalteng dan 6 pihak swasta secara intensif terkait OTT,Juru

KPK periksa 8 anggota DPRD Kalteng dan 6 pihak swasta secara intensif terkait OTT

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ada uang yang diamankan juga tentu saja. Ada ratusan juta yang diamankan, yang kami duga bukan pemberian pertama
Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif 14 orang dari pihak DPRD Kalimantan Tengah dan swasta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat.

"Delapan anggota DPRD dan enam swasta sudah sampai di gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK menduga telah terjadi transaksi antara pihak DPRD Kalteng dengan swasta terkait pelaksanaan tugas DPRD dalam bidang perkebunan dan lingkungan hidup. 

Baca juga: KPK OTT anggota DPRD Kalteng dan pihak swasta terkait komitmen 'fee'

Baca juga: Anggota diduga kena OTT KPK, ini komentar Wakil Ketua DPRD Kalteng


"Kami perlu lakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu baik terhadap anggota DPRD ataupun dari pihak swasta yang kami duga merupakan pihak yang bergerak di bidang perkebunan atau salah satu usaha sawit yang dilakukan di sana dan juga terkait isu lingkungan hidup," ucap Febri.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.

"Ada uang yang diamankan juga tentu saja. Ada ratusan juta yang diamankan, yang kami duga bukan pemberian pertama," ungkap Febri.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu.

"Karena ada waktu maksimal 24 jam sebelum nanti penentuan status dari mereka yang diamankan tersebut, setelah itu besok siang direncanakan akan disampaikan informasi lebih lengkap melalui konferensi pers," tuturnya.

Baca juga: Walhi : OTT DPRD Kalteng momentum penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan