Bupati akui 2019 Gumas alami defisit Rp650 juta

id kabupaten gunung mas,apbd gumas 2019,bupati gunung mas,arton s dohong

Bupati akui 2019 Gumas alami defisit Rp650 juta

Bupati Gumas Arton S Dohong menyerahkan draf raperda tentang APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2019 kepada Ketua DPRD H Gumer untuk dibahas, Rabu (7/11). (Foto istimewa)

Sebagai upaya peningkatan PAD dapat kami tempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah
Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Bupati Gunung Arton S Dohong mengakui bahwa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, pihaknya mengalami defisit sebesar Rp650 juta.

masalah defisit anggaran tersebut sudah disampaikan dalam pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBDpada rapat paripurna ke-V Masa Persidangan I Tahun 2018 pada Rabu (7/18), kata Arton kepada Antara Kalteng di Kuala Kurun, Kamis.

"Dalam raperda APBD Tahun 2019, kita targetkan pendapatan sebesar Rp1.012.370.376.741, naik 4,05 persen jika dibandingkan tahun 2018. Sedangkan belanja Rp1.013.020.376.741, berkurang 4,24 persen dibanding tahun lalu," beber dia.

Untuk komposisi target sumber pendapatan Pemkab Gumas, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain lain PAD yang sah, sebesar Rp51.083.939.007, bertambah 12,12 persen jika dibandingkan tahun lalu.

"Sumber pendapatan kita juga berasal dari dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, keseluruhan sebesar Rp 798.954.326.000," kata Arton.

Sedangkan untuk belanja, dilihat dari komposisinya per kelompok yakni belanja tidak langsung Rp572.490.532.696, naik 8,31 persen dari tahun 2018, dan belanja langsung Rp 440.529.844.045 berkurang 16,77 persen dari tahun lalu.

”Dengan demikian, dari pendapatan dan belanja yang kita targetkan, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 650.000.000,” tandasnya.

Ia menambahkan, khusus untuk belanja tidak langsung yang mengalami peningkatan pada tahun anggaran 2019, ujar dia, dikarenakan adanya pembayaran tunjangan berdasarkan beban kerja dan uang makan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2018, dan pengalokasian gaji.

"Selain itu, kami juga membayarkan tunjangan berdasarkan beban kerja dan uang makan untuk CPNS, serta pengalokasian anggaran untuk Dana Desa tahun 2019," terangnya.

Pada kesempatan ini, dia pun mengingatkan SOPD yang dibebani target pendapatan, agar dapat mengambil langkah strategis dalam rangka merealisasikan target pendapatan yang ditetapkan, khususnya PAD.

Namun tentunya pemkab tidak akan menetapkan kebijakan yang memberatkan masyarakat, sehingga diharapkan APBD lebih berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

"Sebagai upaya peningkatan PAD dapat kami tempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, peningkatan ketaatan wajib pajak dalam pembayaran retribusi daerah, serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pungutan PAD,” demikian Arton.