Pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng perlu membuat perda LGBT

id dprd kalteng,dprd kalimantan tengah,perda lgbt, Dr P Lantas Sinaga ,Anggota Komisi A DPRD Kalteng

Pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng perlu membuat perda LGBT

Anggota DPRD Kalteng DR P Lantas Sinaga. (ist)

Jangan sampai LBGT berkembang di Kalteng, bahkan di Indonesia
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Dr P Lantas Sinaga mendukung adanya inisiatif DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur yang ingin membuat Peraturan Daerah terkait pembatasan gerak lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT).

Langkah DPRD Kotim yang ingin membuat perda tersebut sudah sangat tepat bahkan perlu diikuti seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalteng, kata Lantas di Palangka Raya, kemarin.

"Jangan sampai LBGT berkembang di Kalteng, bahkan di Indonesia. Negara kita ini negara yang mengenal Tuhan. Dan keberadaan LBGT sangat di murka oleh Tuhan," tambahanya.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kalteng itu, gaya hidup LBGT yang melakukan seks menyimpang, sangat tidak sejalan dengan adat istiadat maupun budaya di Indonesia, bahkan sangat bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya itu pun mengatakan, perlu adanya tindakan tegas baik dari Pemerintah yang didukung oleh masyarakat agar LGBT tidak berkembang pesat.

"Apapun alasannya keberadaan LBGT tidak bisa dibenarkan di Indonesia bahkan Kalteng, terlebih sejumlah negara besar, termasuk Amerika Serikat juga melarang LBGT tumbuh dan berkembang," kata Lantas.

Politisi senior dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menyebut, keberadaan LGBT dapat merusak mental dan moral generasi bangsa. Sebab, sangat mengancam masyarakat dengan gaya hidup LGBT yang sangat dilarang secara agama maupun negara.

Dia mengatakan adanya Perda LGBT sangatlah dibutuhkan untuk mencegah dan membatasi ruang gerak para pelakunya di masyarakat. Untuk itu disarankan agar pemerintah kabupaten/kota dan provinsi segera juga membuat aturan di masing-masing tempat.

"Perda itu ya berkaitan dengan adanya komunitas-komunitas pergaulan bebas ataupun LBGT yang berpotensi menimbulkan kemudaratan atau kerusakan di lingkungan masyarakat," demikian Lantas.