Caleg di Barito Utara diminta taati aturan KPU

id caleg barito utara,aturan kpu barut,caleg nasdem,partai demokrta kalteng,bupati barito utara nadalsyah

Caleg di Barito Utara diminta taati aturan KPU

Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng H Nadalsyah (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif terpasang sembarangan di Kabupaten Barito Utara, Kalteng diminta dipasang sesuai ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum setempat tentang lokasi pemasangan baliho dan spanduk. 
    
"Sudah ada temuan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah. Berupa baliho yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan, Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada caleg yang memasang spanduk  tersebut," Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng,  H Nadalsyah di Muara Teweh, Minggu. 

Nadalsyah meminta jika itu caleg dari Partai Demokrat, maka dirinya memerintahkan mentaati semua peraturan KPU. Namun kalau bukan caleg dari partai yang dipimpin, Nadalsyah menegaskan, dirinya tidak ada hubungan. 

"Silahkan untuk ditertibkan jika ada yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Nadalsyah yang juga menjabat Bupati Barito Utara ketika menanggapi pernyataan warga karena ada keluarganya yang maju dari Partai NasDem dan balihonya banyak menyebar di Barito Utara. 

Menurut Koyem sapaan akrab Nadalsyah, jangan karena keluarganya termasuk ipar, lalu penyelenggara Pemilu enggan menertibkan. 

"Mengurus Demokrat merupakan kewajiban saya, kalau maju dari partai lain, sudah bukan tanggung jawab saya. Masa yang banyak memasang baliho adalah Partai Nasdem kok saya yang disalahkan,"  tegas Nadalsyah.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Barito Utara, H Alamsyah menyampaikan, sudah ada keputusan KPU setempat mengenai lokasi kampanye, tempat pemasangan baliho, spanduk maupun ukuran beserta jenisnya. 

"Kami sudah menetapkan sejumlah tempat yang menjadi lokasi pemasangan APK," ujarnya.

Alamsyah menjelaskan, baliho hanya diperbolehkan di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Pramuka Muara Teweh. Umbul-umbul boleh dipasang di Jalan Yetro Sinseng, Jalan Simpang Pramuka, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu.Kalau spanduk hanya diperbolehkan di Jalan Nanas dan Jalan Meranti. 

"Untuk di desa pemasangannya boleh di jalan desa. Misalnya di Lahei, Gunung Timang, Teweh Baru dan seterusnya," kata mantan Ketua KPU Barito Utara ini. 

Ditambahkan Alamsyah, Bawaslu tidak menetapkan tempat namun mengawasi apakah pemasangannya sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa bila ada APK tidak dipasang di tempat yang benar maka menjadi temuan. 

"Tindak lanjutnya Panwascam memberi rekomendasi kepada peserta Pemilu untuk memindahkan ke tempat yang benar," kata Alamsyah.