Tiga saksi kasus DPRD Kalteng dipanggil KPK

id dprd kalteng,kpk,kasus korupsi,tiga saksi

Tiga saksi kasus DPRD Kalteng dipanggil KPK

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Tengah.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk ESS, tersangka kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi itu antara lain Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda (KLHK), penyidik KLHK pada Direktorat Penegakan Hukum Pidana Aswin Bangun, dan Direktur Operasional PT Binasawit Abadi Pratama Feredy.

Baca juga: Ketua DPRD Kalimantan Tengah dipanggil KPK

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mendalami proses perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Kalimantan Tengah.

Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.

Baca juga: PAW anggota DPRD tersangka suap menunggu fraksi masing-masing
Baca juga: Aktivis Seruyan desak KPK tuntaskan kasus OTT DPRD Kalteng
Baca juga: KPK angkut lima tas berkas dari kantor Sinarmas Group di Sampit