Perbup mekanisme penyetoran retribusi daerah untuk melindungi aparatur di pelosok

id Perbup mekanisme penyetoran retribusi daerah untuk melindungi aparatur di pelosok,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Johny Tangkere

Perbup mekanisme penyetoran retribusi daerah untuk melindungi aparatur di pelosok

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur Johny Tangkere. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, memberlakukan peraturan bupati yang mengatur mekanisme penyetoran retribusi daerah karena sangat sulit bagi aparatur pemerintah di kawasan pelosok jika harus menyetor uang retribusi dalam waktu 1x24 jam.

"Tujuan utamanya adalah memberi perlindungan hukum kepada mereka yang melakukan pungutan di kecamatan. Selama ini BPK atau penegak hukum berpegang pada aturan yang mewajibkan setor ke kas daerah dalam 1x24 jam, padahal itu sangat tidak memungkinkan bagi yang lokasinya jauh," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Rabu.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyetoran Retribusi Daerah bagi Kecamatan dengan Zonasi Tertentu di Kabupaten Kotawaringin Timur. Peraturan ini ditandatangani Bupati H Supian Hadi pada 8 Agustus 2018.

Dalam peraturan bupati ini, pemerintah daerah membuat empat zonasi dengan tenggat waktu setoran retribusi daerah berbeda-beda. Pertimbangannya adalah kondisi geografis dan akses transportasi ke masing-masing wilayah.

Zona I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Cempaga Hulu, Parenggean, Telawang, Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut. Tenggat waktu penyetoran di zona ini adalah 1x24 jam karena mereka dengan mudah menyetor retribusi daerah ke kas daerah melalui Bank Kalteng di kecamatan mereka atau kecamatan tetangga mereka.

Zona II meliputi Kecamatan Cempaga, Kotabesi dan Mentaya Hilir Utara. Tenggat waktu penyetoran di zona ini adalah paling lambat tujuh hari kerja setelah retribusi diterima.

Zona III meliputi Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Antang Kalang. Tenggat waktu penyetoran di zona ini paling lambat 15 hari kerja terhitung setelah retribusi diterima.

Sedangkan Zona IV meliputi Kecamatan Bukit Santuai yang lokasinya memang sangat jauh dan tidak ada kantor Bank Kalteng. Tenggat waktu penyetoran di zona ini paling lambat 20 hari kerja setelah retribusi diterima.

Saat sosialisasi melibatkan Dinas Kesehatan dan dihadiri kepala puskesmas di seluruh Kotawaringin Timur, ada beberapa masukan yang menjadi catatan. Semua berawal dari kendala yang ternyata masih dihadapi dalam pelaksanaan peraturan bupati tersebut.

"Masukan itu akan menjadi bahan kami dalam melakukan revisi. Jadi nanti mungkin bisa saja zonanya bertambah karena mempertimbangkan kondisi geografis dan kendala transportasi. Karena ini adalah produk kami dan saya sudah berjanji melakukan revisi paling tidak Januari 2019," janji Johny.

Johny mengatakan, peraturan bupati ini digagasnya sebagai pemenuhan kewajibannya dalam menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan II angkatan XI tahun 2018 di Provinsi Jawa Timur. Peraturan bupati ini merupakan terobosan yang menurutnya baru pertama kali ada di Kalimantan Tengah.

Selain sebagai perlindungan hukum, peraturan bupati ini juga dalam rangka efisiensi dan efektivitas. Sangat tidak wajar jika instansi di kawasan pelosok diharuskan menyetor retribusi daerah yang nilainya jauh lebih kecil dibanding biaya perjalanan yang harus dikeluarkan untuk menyetor uang retribusi tersebut.

Menurut Johny, hal ini sering dianggap sepele padahal sangat penting bagi aparatur di kawasan pelosok. Sudah pernah terjadi keterlambatan penyetoran retribusi daerah dianggap temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan padahal keterlambatan itu murni karena kendala geografis dan transportasi.

"Terkait rencana revisi, nanti akan kami koordinasikan dengan Inspektorat, apakah itu bisa karena jangan sampai juga terlalu lama dan malah uangnya terpakai. Kami akan mengakomodir semua harapan aparatur sesuai kondisi di lapangan," ujar Johny.

Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur dr Faisal Novendra Cahyanto menyambut positif sosialisasi peraturan bupati tersebut. Apalagi dari pertemuan ini muncul kendala yang akhirnya bisa dicarikan solusi.

"Kami berharap revisi nanti bisa mengakomodir supaya kawan-kawan kami di Puskesmas atau Pustu yang jauh, bisa memenuhi aturan jangka waktu penyetoran retribusi daerah," demikian Faisal.