32 penghuni rutan Bartim diusulkan dapat remisi Natal 2018

id kabupaten barito timur,bartim,Kepala Rutan tamiang layang,Wahyudi,Rutan Klas IIA tamiang layang

32 penghuni rutan Bartim diusulkan dapat remisi Natal 2018

Kepala Rutan Klas IIA Tamiang Layang Wahyudi. (Foto Antara Kalteng / Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 32 orang penghuni Rumah Tahanan Klas IIA Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diusulkan mendapat Remisi Khusus atau potongan masa tahanan menyambut hari raya Natal 25 Desember 2018.

Usulan RK I Hari Raya Natal Desember 2018 sebanyak 32 orang narapidana dari jumlah warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 57 orang, kata Kepala Rutan Klas IIA Wahyudi di Tamiang Layang, Rabu.

"Penghuni rutan beragama Kristen semuanya 57 orang, terdiri dari 14 orang tahanan dan 43 orang narapidana. Sedangkan yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Natal berjumlah 32 orang," beber dia.

Menurut Wahyudi, dari data base jumlah warga binaan di Rutan Klas IIA Tamiang Layang belum, belum ada pengusulan RK II Hari Raya Natal atau langsung bebas. 

RK I diberikan kepada 18 orang warga binaan dengan potongan masa tahanan 15 hari. Sedangkan RK I dengan potongan masa tahanan selama 30 hari atau satu bulan diberikan kepada 14 orang. 

"Warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor  99 tahun 2012 dan memenuhi syarat menerima RK I sebanyak 6 orang. Sisanya sebanyak 26 orang merupakan pelaku tindak pidana umum (Tipidum)," kata Wahyudi lagi.

Terkait narapidana kasus narkoba dan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai PP Nomor 99 tahun 2012, untuk pengusulanya harus melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Sebelumnya, warga binaan yang beragama Islam telah diberikan RK Hari Raya Idul Fitri 2018 tadi. Sedangkan pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI sebanyak 86 orang narapidana.

Remisi Umum atau RU I sebanyak 74 orang, RU II sebanyak 2 orang dan RU I PP 99 sebanyak 8 orang. Dari penerima RU I yang menerima satu bulan remisi sebanyak 30 orang, menerima dua bulan remisi sebanyak 25 orang, remisi tiga bulan sebanyak 16 orang, remisi empat bulan sebanyak 12 orang dan yang menerima lima bulan remisi hanya satu orang. 

Sedangkan untuk penerima RU II atau langsung bebas sebanyak 2 orang, terdiri dari  remisi 1 bulan satu orang dan remisi 2 bulan satu orang.