Tokyo (Antaranews Kalteng) - Perusahaan otomotif Jepang, Nissan Motor, mengirimkan surat elektronik (email) kepada segenap karyawannya agar tidak menghubungi Carlos Ghosn, Greg Kelly atau pengacaranya, yang tengah menjalani proses hukum karena diduga mengecilkan pendapatan dalam laporan keuangan, seperti dilansir NHK, Rabu.
Pada surat perusahaan tertanggal 24 Desember itu, disebutkan bahwa, kepada semua karyawan Nissan diperintahkan untuk tidak berbicara atau terlibat kontak dengan Ghosn, Kelly, pengacara, atau orang-orang terkait lainnya.
Karyawan juga tidak boleh bertemu secara tatap muka atau melalui cara lain, misalnya sistem konferensi video hingga email.
Ghosn ditangkap kembali karena "pelanggaran berat terhadap hukum," dan Kelly, sebagai mantan wakil direktur, didakwa melakukan kejahatan.
Surat itu menyebutkan jika karyawan dihubungi oleh orang-orang yang disebutkan itu melalui telepon, mereka harus mengatakan bahwa komunikasi itu tidak diizinkan.
Karyawan juga diberitahu untuk tidak menanggapi email atau surat dari pihak-pihak yang disebutkan.
Perusahaan menginstruksikan, apabila ada pegawai yang dihubungi pihak-pihak terkait Ghosn maupun Kelly, agar segera melaporkan kepada departemen hukum.
Baca juga: Mantan direktur perwakilan Nissan segera dibebaskan
Baca juga: Masa tahanan Ghosn mantan pimpinan Nissan diperpanjang
Baca juga: 1.000 pekerja Nissan Meksiko di PHK
Berita Terkait
Warga Surakarta dilarang menyalakan petasan saat nobar Piala Asia
Kamis, 2 Mei 2024 17:10 Wib
Masyarakat dilarang gelar konvoi untuk rayakan kemenangan
Kamis, 15 Februari 2024 11:18 Wib
Kepala puskesmas terancam dicopot usai melarang pegawai untuk hamil
Selasa, 13 Februari 2024 12:53 Wib
Pj Bupati Barsel: ASN dilarang terlibat politik praktis
Kamis, 1 Februari 2024 13:57 Wib
Disdik Palangka Raya: Guru dilarang terlibat politik di Pemilu 2024
Senin, 8 Januari 2024 15:02 Wib
Israel tegaskan bahan bakar dilarang masuk Gaza
Minggu, 5 November 2023 15:42 Wib
Pertamina larang SPBU dan mobil tangki BBM dilarang kampanye Pemilu 2024
Sabtu, 4 November 2023 14:25 Wib
Pemerintah diminta sosialisasikan aturan ASN dilarang "like-share"
Rabu, 27 September 2023 8:29 Wib