Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup pemerintah kabupaten setempat melalui website resmi milik Badan Kepegawaian Daerah setempat.
"Jumlah yang lulus dan formasi yang terisi sebanyak 588 dari 602 total formasi, terdiri dari guru sebanyak 326 formasi dan tenaga kesehatan 262 formasi. Berarti jumlah 588 formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Jumat.
Hasil akhir seleksi CPNS tersebut diumumkan secara resmi melalui laman atau website milik Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur yaitu http://www.bkd.kotimkab.go.id pada Jumat sore.
Dijelaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
tahun 2018 wajib hadir secara langsung pada saat pemberkasan, yang akan dilaksanakan sejak
pengumuman dikeluarkan sampai 23 Januari 2018 di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur.
Alang menegaskan, hanya peserta seleksi yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas hingga batas akhir waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri. Selanjutnya, formasi itu dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan
Peserta pengisi atau pengganti peserta yang mengundurkan diri, akan dipanggil melalui pengumuman yang disampaikan melalui website Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur.
"Makanya kami sarankan peserta membaca secara rinci pengumuman itu. Jika ada yang kurang jelas, silakan tanyakan supaya tidak ada yang keliru atau kurang lengkap," sambung Alang.
Alang menambahkan, peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP, namun kemudian mengundurkan diri, maka akan diberi sanksi yaitu tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.
Alang juga menegaskan, pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil.
Berita Terkait
Pemkab Kotim optimalkan persiapan pembentukan BNNK
Jumat, 3 Mei 2024 20:24 Wib
Dinkes Kotim kerahkan posko keliling bantu korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 20:16 Wib
Wabup Kotim: Status tanggap darurat untuk optimalkan penanganan banjir
Jumat, 3 Mei 2024 17:58 Wib
Bupati Kotim temukan drainase yang ditutup warga
Jumat, 3 Mei 2024 16:53 Wib
TP PKK Sawahan dirikan dapur umum bantu korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 12:59 Wib
DLH Kotim siapkan dua tempat pengolahan sampah mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 5:44 Wib
KPU Kotim tetapkan 40 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib