18 kali beraksi di Bartim, Komplotan pencuri motor akhirnya berhasil dibekuk

id kabupaten barito timur,bartim,curanmor di bartim,kapolres bartim,Zulham Effendy

18 kali beraksi di Bartim, Komplotan pencuri motor akhirnya berhasil dibekuk

Komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Bartim selama ini berhasil dibekuk, Senin (7/1/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang telah beraksi kurang lebih 18 kali di kabupaten setempat.

Adapun komplotan yang terdiri dari lima orang dan memiliki peran masing-masing tersebut berinisial B (29), H (22), FH 34, R (28) dan MR (19), Kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy saat press rilis di Tamiang Layang setempat, Senin.

"B dan H yang merupakan saudara kandung berperan sebagai pelaku pencurian menggunakan kunci T. Sedangkan FH, R dan MR berperan sebagai penadah. Dari hasil pengakuan tersangka, mereka beraksi sebanyak 18 kali di Kabupaten Barito Timur," beber dia.

Menurut Zulham, dua belas unit kendaraan berbagai jenis hasil curian pelaku jadi barang bukti yang disita kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Satreskrim Polres Barito Timur kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan secara intensif. Sebab pelaku juga beraksi sebanyak lima kali di Buntok, Kabupaten Barito Selatan.

Selain itu, pelaku juga sempat beraksi sebanyak tiga kali di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan dua kali beraksi di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Satreskrim Polres Barito Timur akan berkordinasi dengan Polres Barito Selatan, Polres Hulu Sungai Utara dan Polres Tabalong untuk memastikan berapa kali pelaku beraksi karena saat ini masih sebatas pengakuan pelaku," ungkap Zulham.

Menurut taruna Akpol tahun 2000 itu, awal tertangkapnya pelaku karena kesigapan warga yang melaporkan kendaraannya telah dicuri. Anggota Satreskrim berkordinasi dengan tim buru sergap Polsek Dusun Timur, Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Selatan, Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Utara.

Aksi pelaku B dan H di Mesjid Al Rahman saat menggondol motor Yamaha Mio berwarna merah ternyata terekam kamera pengintai atau CCTV. Anggota berhasil mengamankan dua orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama. Alhasil, keduanya mengakui perbuatannya walaupun awalnya sempat mengelak dan tidak koperatif ketika diamankan hingga peluru mengenai kaki kiri pelaku.

"Untuk para pelaku diduga melawan hukum sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulham.