Jakarta (Antaranews Kalteng) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu.
"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Baca juga: Cabut bagasi gratis, DPR segera panggil Lion Air dan Kemenhub
Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam Bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
“Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau 'full services', kedua pelayanan dengan standar menengah atau 'medium services' dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum 'no frills', jelas Polana.
Daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai penerbangan adalah sebagai berikut Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air, Medium service: PT Trigana Air service, PT Travel express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air dan PT Transnusa Air Service, No frill Service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.
Baca juga: 8 Januari Lion dan Wings Air tak lagi gratiskan bagasi
“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum atau no frills, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan”, kata Polana.
PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi wajib untuk melakukan hal-hal, di antaranya memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen, melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan, memastikan berjalannya proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan langkah inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja operasi.
"Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu dua minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa”, ujarnya Polana.
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Berita Terkait
Komisi III DPRD minta pemerintah perketat pengawasan depot air minum
Senin, 11 November 2024 12:51 Wib
8 minuman berikut bisa bantu BAB dengan segera
Minggu, 10 November 2024 17:36 Wib
Berikut waktu yang tepat untuk melakukan service AC
Kamis, 7 November 2024 16:25 Wib
Halikinnor siap tuntaskan perluasan jaringan air bersih PDAM
Selasa, 5 November 2024 21:38 Wib
Pemkab Kapuas tindak lanjuti program CSR pembangunan infrastruktur air bersih
Jumat, 1 November 2024 17:28 Wib
Simak tips IDAI cegah anak terkena gondongan dan cacar air
Jumat, 1 November 2024 12:56 Wib
DPRD sebut Air Terjun Desa Pangke potensial dikembangkan
Kamis, 31 Oktober 2024 13:40 Wib
Warga Desa Tewah Pupuh perlu air bersih
Rabu, 30 Oktober 2024 6:11 Wib