Buntok (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menemukan data penduduk miskin penerima kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah kabupaten setempat tidak sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
"Karena berdasarkan hasil pemantauan dilapangan disinyalir, ada beberapa titik data penerima kartu BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah masih tidak sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS," kata ketua Pansus BPJS DPRD Barito Selatan, Jarliansyah, usai mengikuti sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82/ 2018 tentang jaminan kesehatan, di Buntok, Jumat.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil kesimpulan untuk sementara dana BPJS diturunkan dari Rp 21 miliar pada 2018 lalu menjadi Rp 8 miliar pada 2019 ini.
Meskipun demikian, kata dia, anggaran tersebut bisa ditambah lagi kalau datanya sudah sesuai, dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggundang pihak eksekutif untuk berkoordinasi terkait dengan data BPJS tersebut.
"Kita akan berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terkait hal itu," ujar Jarliansyah.
Karena kata dia, BPJS merupakan program dari Presiden Republik Indonesia, dan jika tidak dijalankan akan mendapatkan teguran. Untuk itu, program ini harus dijalankan mulai dari pendataan hingga anggarannya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan cabang Muara Teweh, Iwan Adriady, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena ada perubahan didalam Peraturan Presiden nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan.
"Perubahan peraturan presiden (Perpres) ini merupakan menyempurnakan dari regulasi jaminan kesehatan. Perubahan ini perlu diketahui para pemangku kepentingan, provider, peserta JKN-KIS maupun masyarakat pada umumnya," katanya usai sosialisasi Perpres tersebut di DPRD Barito Selatan.
Ia juga menjelaskan, salah satu perubahan itu diantaranya kepesertaan jaminan kesehatan terhitung mulai 1 Januari 2019, dan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat, termasuk bayi yang baru lahir.
"Untuk bayi yang berusia 28 hari wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS," tambah Iwan Adriady.
Begitu juga dengan iuran kepesertaan, jika peserta, dan pemberi kerja tidak membayar iuran bulan berjalan, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya layanan akan dihentikan sementara.
"Jadi langsung seketika, bulan berikutnya kartunya tidak bisa digunakan, dan untuk mengaktifkan kembali harus bayar tunggakan, plus iuran bulan berjalan," kata Iwan Adriady.
Berita Terkait
Hotel Anna Buntok hangus terbakar
Jumat, 3 Mei 2024 16:05 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat
Rabu, 24 April 2024 7:07 Wib