Ahok bebas, tagar #WelcomeBackBTP dan #AhokBebas jadi trending

id Ahok,ahok bebas, #WelcomeBackBTP dan #AhokBebas,basuki,tagar ,trending,twitter

Ahok bebas, tagar #WelcomeBackBTP dan #AhokBebas jadi trending

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Antara Foto/Ubaidillah)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi bebas dari rutan Mako Brimob, Depok, Kamis.

Hari kebebasan Ahok yang kini meminta dipanggil BTP itu pun disambut antusias oleh warganet.

Mereka meramaikan kebebasan Ahok dengan tagar #WelcomeBackBTP dan #AhokBebas yang menjadi trending sejak Kamis pagi. Selian dua tagar tersebut, tagar lain juga meramaikan lini masa seperti #BTPPulang #BTPOrangBaik #BasukiTjahajaPulang.

"Nantinya kalau di beri rizki anak. Mau ku kasih nama mirip dengan anda #WelcomeBackBTP" cuit @Udisetiawan yang juga menyematkan sketsa foto Ahok bertuliskan "Hanya karena satu kesalahan, seribu kebaikan dilupakan".

https://twitter.com/Udisetiawan13/status/1088261104113922048/photo/1?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1088261104113922048&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.antaranews.com%2Fberita%2F790935%2Ftagar-welcomebackbtp-dan-ahokbebas-trending-di-twitter

"pemimpin yang sebenarnya itu ialah, pemimpin yang namanya tidak pernah padam dan dicintai banyak masyarakat," tulis @ivanangelinah.
 
https://twitter.com/ivanangelinah/status/1088152792953323520/photo/1?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1088152792953323520&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.antaranews.com%2Fberita%2F790935%2Ftagar-welcomebackbtp-dan-ahokbebas-trending-di-twitter

"Welcome back, Sir" tulis beberapa netizen.

Selain ramai di lini masa, sejumlah pendukung Ahok juga menyambut kebebasannya dengan berkumpul di depan Mako Brimib, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Pendukung Ahok jemput kebebasannya di depan Mako Brimob

Puluhan pendukung yang sebagian besar mengenakan baju kotak-kotak biru bergaris merah-putih itu melakukan orasi dan bernyanyi Indonesia Raya.

Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama) pada Mei tahun 2017.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," kata Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Baca juga: Penyelesaian prosedur administrasi pembebasan Ahok
Baca juga: Pembebasan Ahok tanpa pengamanan khusus dari Polri
Baca juga: Hak Ahok untuk bebas pada 2019