Residivis narkoba jaringan Malaysia berhasil diamankan

id Badan Narkotika,Sabu-sabu,Narkotika Kotim,BNNP Kalteng,Pengedar Narkoba

Residivis narkoba jaringan Malaysia berhasil diamankan

Kabid Pemberantasan BBNP Kalteng AKBP I Made Kariada (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu 1 kilogram beserta tersangkanya saat jumpa pers di gedung BNNP setempat, Senin (4/1/19). (Foto Antara Kalteng / Adi Wibowo)

Kasus ini sudah kami lakukan pengembangan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jaringan Malaysia bernama Supian (22), warga Jalan Suli Komplek Pepabri, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang tertangkap membawa sabu-sabu seberat satu kilogram.

"Pelaku berhasil kami amankan di kamar barak sewaannya, tepatnya pada Sabtu (19/1/19) lalu sekitar pukul 11.00 Wib. Melalui kegiatan tersebut berhasil ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram yang diduga asal jaringan pengedar dari Malaysia," kata Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada didampingi Kepala BNN Kotawaringin Barat AKBP I Wayan Korna serta kabid Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Baja Sukma di Palangka Raya, Senin.

Menurutnya, Supian yang juga pernah mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Sampit selama empat tahun setengah itu, mengaku mendapatkan upah hanya sebesar Rp1 juta oleh seseorang bernama Ponti yang diduga bos, sekaligus pemilik sabu-sabu tersebut.

Sebelumnya Supian juga pernah meloloskan sabu-sabu seberat 50 gram dan sempat diedarkan di Kota Sampit. Namun untuk kedua kalinya ia tertangkap oleh pihak BNNP Kalteng bahkan sebelum sempat mengedarkannya kepada para pemesan di wilayah Kabupaten Kotim.

Baca juga: Kotim berharap tidak lagi menjadi zona merah peredaran narkoba

"Kasus ini sudah kami lakukan pengembangan, namun rekan pelaku yang bernama Ponti tersebut sangat sulit dilacak keberadaannya," ucap I Made.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, BNNP juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu narapidana narkotika dari Rutan Kota Sampit. Sebab tersangka kenal dengan bandar jaringan narkoba yang diduga berasal dari Malaysia itu dikenalkan oleh seorang narapidana di rutan setempat. Kuat dugaan kasus ini berkaitan dengan narkoba yang berhasil gagar edar di Sampit itu.

"Kami juga sudah memeriksa narapidana yang memberikan nomor handphone tersangka itu kepada Ponti yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas. Dari tangan narapidana itu petugas hanya mendapatkan beberapa handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi antar jaringan mereka," katanya.

Akibat ulahnya sendiri, tersangka dijatuhi Pasal 144 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk ancaman hukuman bisa dikenakan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 20 tahun.

Baca juga: BNN tembak mati delapan pengedar narkoba