Satgas Siskeudes Sukamara wajib bantu pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan

id sukamara,siskeudes,keuangan,desa,pemdes,pemerintah,apbdes,pelatihan,dana desa

Satgas Siskeudes Sukamara wajib bantu pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan

Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi AH (tengah) saat membuka acara pelatihan Siskeudes. (Foto Istimewa)

Sukamara (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Sukamara Kalimantan Tengah, Ahmadi AH mengingatkan Satuan Tugas Sistem Keuangan Desa (Satgas Siskeudes), berperan secara aktif membantu pemerintah desa mengelola keuangan sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Satgas Siskeudes harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal untuk membantu perangkat desa," katanya di Sukamara, Rabu.

Saat ini aplikasi yang digunakan adalah siskeudes versi 2.0, merupakan aplikasi resmi pemerintah sebagai alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis sistem informasi.

Keberadaan aplikasi ini, bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sementara itu, terkait permasalahan yang timbul di desa, agar diselesaikan secara musyawarah dan dicarikan  solusinya. Jika tidak ditemukan solusi, maka disarankan untuk melibatkan pemerintah kecamatan maupun instansi terkait lainnya.

"Seiring dengan besarnya dana desa, diperlukan manajerial yang memadai bagi aparatur pemerintah desa," ungkapnya kepada Antara Kalteng.

Untuk itu, pemerintah kabupaten menggelar pelatihan siskeudes versi 2.0, sebagai wadah pembelajaran bagi aparatur pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitasnya di bidang pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi.

Diharapkan nantinya, mereka mampu mengimplementasikan aplikasi tersebut untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

“Hal penting dalam pengelolaan keuangan desa, terletak pada tahap perencanaan yang harus dibuat dengan tepat dan benar. Jika mampu diwujudkan, maka pelaksanaan program suatu kegiatan dapat dinyatakan setengah berhasil," jelasnya.

Sementara itu, salah satu faktor keterlambatan dalam penyaluran dana transfer ke desa, yakni penyusunan perencanaan di desa tidak tepat waktu, sehingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semakin mundur.