Amankan aset, Bea Cukai Pulpis pasang plang kepemilikan tanah yang diakui warga

id Bea Cukai Pulpis pasang plang kepemilikan tanah yang diakui warga,Amankan aset,Bea Cukai Pulpis

Amankan aset, Bea Cukai Pulpis pasang plang kepemilikan tanah yang diakui warga

Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau Indra Sucahyo memasang plang kepemilikan tanah yang berada di Jalan Diponegoro disaksikan sejumlah instansi terkait, Rabu (20/2/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu, memasang plang tanda kepemilikan tanah milik instansi terkait, karena tanah tersebut diakui oleh seseorang warga. 

"Pemasangan plang tersebut tidak lain adalah pengalihan aset dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Tengah ke Direktorat Jendral Bea Cukai dalam hal ini KPPBC Pulang Pisau. Hanya saja di atas tanah tersebut ada pihak ketiga yang meresa memiliki tanah seluas 817 meter persegi yang terletak di Jalan Diponegoro yang tidak jauh dari markas kami," kata Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyo di Palangka Raya.

Indra mengatakan, pada 2018 pihaknya telah membentuk tim untuk menyelesaikan beberapa tahapan salah satunya berkoordinasi dengan pihak ketiga dan penyewa yang beraktivitas di atas tanah tersebut yang berlandaskan sudah bersertifikat.

Bahkan pihaknya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya guna memastikan, bahwa tanah yang rencananya akan dibuat mess Bea Cukai itu tidak ada tumpang tindih dengan pihak manapun. 
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Palangka Raya, pihaknya menyatakan bahwa sertifikat milik kami tidak ada terjadi tumpang tindih dengan warga manapun," tandasnya.

Baca juga: Hati-Hati Belanja Barang Impor Via Online, Kenapa?

Baca juga: Bea Cukai Pulpis Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal


Ia menegaskan, dalam persoalan tersebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak ketiga dan penyewa lahan yang dijadikan tempat usaha tersebut. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dan tidak menimbulkan hal-hal negatif yang bisa memicu perselisihan.

Dia menambahkan, pada tahun 2020 nanti, pihaknya sudah merencanakan untuk membangun mess dengan kontruksi bangunan bertingkat dua di atas tanah yang saat ini belum selesai permasalahannya. 

"Insya Allah apabila anggaran yang kami usulkan disetujui pusat, maka mess Direktorat Jendral Bea Cukai segera dibangun. Makanya supaya tidak ditolak 2019 ini, kondisinya harus benar-benar bersih," tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan plang kepemilikan tanah milik KPPBC TMP C Pulang Pisau tersebut dilakukan langsung oleh Indra Sucahyo di dampingi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres serta BPN Kota Palangka Raya berjalan sesuai dengan keinginan dan tanpa ada hambatan apapun, maupun reaksi dari warga setempat.

Baca juga: Bea Cukai Pulpis segel ratusan botol miras tak berizin di Palangka Raya