Bandarlampung (Antaranews Kalteng) - Ahmad Marzuki, terpidana kasus korupsi penjualan produk Uniliver di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Bandarlampung dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpaksa menjual rumahnya untuk modal kabur ke Tuban, Jawa Timur sejak tahun 2014.
"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung. Dia menjual rumah itu untuk modal kabur," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ari Wibowo, Rabu malam.
Ari menjelaskan, Marzuki menjadi buron sejak tahun 2014 dan kemudian bersembunyi di Tuban, Jawa Timur. Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha di sana.
"Dengan modal itu, terpidana membuka usaha menjual mainan anak," kata dia.
Tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Ahmad Marzuki pada Rabu pagi di Tuban, Jawa Timur. Terpidana ditangkap saat sedang membeli makanan.
Ahmad Marzuki masuk dalam DPO sudah berjalan empat tahun lalu atau sejak tahun 2014. Dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Uniliver di PT PPI cabang Bandarlampung yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Marzuki merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Ia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa yang saat menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara.
Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Berita Terkait
Pejabat BPK ditetapkan tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Sabtu, 16 November 2024 14:02 Wib
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Dugaan korupsi Gedung Expo Sampit rugikan negara sebesar Rp3,5 miliar
Rabu, 13 November 2024 19:28 Wib
Jaksa Agung enggan sebut nama-nama terkait temuan Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA
Rabu, 13 November 2024 18:18 Wib
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah
Selasa, 12 November 2024 19:13 Wib
Penahanan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap dipindah ke Jakarta
Selasa, 5 November 2024 17:07 Wib
Pentingnya menanamkan jiwa anti korupsi pada setiap anggota DPRD
Senin, 4 November 2024 13:39 Wib
Tom Lembong diperiksa selama 10 jam di Kejagung
Jumat, 1 November 2024 21:34 Wib